Tak Segan Bacok Korbannya, Polisi Tangkap Dua Begal Sadis di Cikupa

Jumat 29 Jul 2022, 16:44 WIB
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma. (foto: poskota/Veronica)

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma. (foto: poskota/Veronica)

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Polresta Tangerang meringkus dua pemuda berinisial AF dan S tersangka kasus begal di kawasan SPBU Desa Talaga, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Kedua pemuda berusia 19 tahun ini melakukan aksinya pada 23 Juli 2022, pukul 00.15 WIB, dengan mengincar korban yang masih berusia 14 tahun.

Kemudian, kedua pelaku yang sedang berboncengan motor, melintas dihadapan korban.

"Jadi, pelaku ini datang dari arah Cikupa mau ke Balaraja, dan diperjalanan ini, pelaku liat korban lagi pegang handphone. Di sana, pelaku langsung mendekati korban," kata Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma, Jumat 29 Juli 2022.

Selanjutnya, dua pelaku meminta sejumlah uang kepada korban yang mana pada saat itu diberikan senilai Rp5 ribu. Namun, karena merasa tidak puas, para pelaku merampas handphone milik korban. 

"Saat handphonenya dirampas, korban ini melawan dengan memukul tersangka inisial S," ujarnya. 

Melihat perlawanan korban, tersangka AF langsung membacok korban menggunakan parang yang mana melukai bagian tangan korban. 

Setelah korbannya berhasil dilumpuhkan, keduanya pun kabur dengan membawa handphone milik korban.

"Saat itu tim opsnal sedang patroli, mendengar korban berteriak minta tolong dan 'begal'. Di sana kita lakukan penyelidikan dan pengejaran hingga pada 24 Juli 2022, berhasil diamankan di kawasan Cikupa," ungkapnya. 

Dari hasil pengamanan, polisi juga menyita barang bukti berupa dua senjata tajam jenis parang dan badik, serta handphone hasil kajahatan. 

"Para tersangka dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman di atas 5 tahun penjara," pungkasnya. (Veronica Prasetio) 

Berita Terkait

News Update