ADVERTISEMENT

Tak Ada Lagi Objek yang Diharami, Ustaz Badrusalam Haramkan Jalan-Jalan ke Negeri Kafir

Jumat, 29 Juli 2022 07:47 WIB

Share
Ilustrasi ustaz Badrusalam dan negara Amerika Serikat. (Foto: Diolah dari Google).
Ilustrasi ustaz Badrusalam dan negara Amerika Serikat. (Foto: Diolah dari Google).

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Ustaz Salafi Wahabi, Badrusalam, menyebut hukum jalan-jalan ke negeri yang dihuni oleh mayoritas non-muslim adalah haram. Ia mengatakan negara itu sebagai tempat orang kafir sehingga tak layak dikunjungi.

Pernyataan ustaz Badrusalam itu terungkap dalam sebuah video yang beredar di Twitter. Video itu diunggah oleh pengguna Twitter @KepaArgawinata, sebagaimana dilihat Jumat, (29/7/2022).

"Jalan-jalan ke negeri kafir itu haram kata para ulama, kecuali boleh kita ke negeri kafir kalau ada kebutuhan saja,” ujar sang ustadz dalam ceramahnya.

Ustaz Badrusalam tak menjelaskan seperti apa dan sejauh mana kebutuhan yang membolehkan jalan-jalan ke negeri orang kafir. Termasuk apa sumber yang menjadi rujukannya atas hukum perjalanan ke negeri kafir tersebut.

Ia kemudian kembali mempertegas jika kunjungan seorang muslim hanya untuk jalan-jalan semata, perbuatan itu tidak diperbolehkan alias haram.

“Adapun hanya sebatas jalan-jalan gak boleh kata para ulama! Banyak ya diantara kita ini, bahkan terkadang udah haji ya,” tegas Ustadz Badrusalam.

Ustadz bertampang baby face ini lantas mengimbau jemaahnya agar jalan-jalan cukup di Indonesia saja, ia menyampaikan bahwa banyak tempat-tempat indah di Indonesia.

“Gak usah jauh-jauh lah, di Indonesia juga banyak kok indah-indah!,” ujar Ustaz Badrusalam.

“Ngapain jauh-jauh?! Habis duit nggak ada manfaatnya mubazir!,” imbuhnya

Hingga saat ini belum ada tanggapan dari pihak Ustaz Badrusalam terkait beredarnya video ceramah itu.(*)

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT