ADVERTISEMENT

Duh Kok Bisa! Nikita "Nyai" Mirzani Ternyata Bepergian ke Luar Negeri

Jumat, 29 Juli 2022 11:08 WIB

Share
Nikita Mirzani saat konferensi pers di Mapolresta Serang Kota beberapa waktu lalu. (haryono)
Nikita Mirzani saat konferensi pers di Mapolresta Serang Kota beberapa waktu lalu. (haryono)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Nikita Mirzani, tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan UU ITE dikhabarkan pergi ke luar negeri ke Luar Negri pada Rabu, 27 Juli 2022. 

Kepergian artis yang akrab disapa Nyai ini dilakukan sehari setelah melakukan wajib lapor di Mapolres Serang.

Namun kepergian Nikita diklaim sudah dikonfirmasikan oleh pengacaranya, melalui surat resmi yang dilayangkan ke penyidik Satreskrim Polresta Serkot.

"Dalam surat itu dijelaskan bahwa, NM pergi ke Luar Negri untuk melakukan pemeriksaan kesehatan. Pengacara telah bersurat ke penyidik bahwa klien nya, NM pergi ke luar negeri egri untuk memeriksakan kesehatannya," kata Kasiehumas Polresta Serkot, AKP Iwan Sumantri dalam keterangannya, Jumat (29/07/2022).

Iwan Sumantri mengatakan bahwa Nikita Mirzani telah menjalani wajib lapor pertama kali pada Selasa, 26 Juli 2022 pukul 19.30 WIB dengan mendatangi Satreskrim Polresta Serkot. Sehingga Nikita tidak mangkir menjalani proses yang sedang berjalan.

"NM telah menghadap penyidik untuk wajib lapor pertama hari Selasa kemarin," ucapnya.

Lebih lanjut Iwan Sumantri  menjelaskan, Polresta Serang Kota hingga saat ini belum mengeluarkan surat pencekalan, karena meyakini Nikita Mirzani akan kooperatif menjalani proses hukum, seperti yang telah dijanjikan oleh pengacaranya beberapa waktu lalu.

"Polresta Serkot sampai saat ini tidak mengeluarkan surat pencekalan terhadap NM, sehingga dia masih bisa bepergian keluar negeri," ujarnya.

Meski Nikita pergi ke luar negeri untuk memeriksakan kesehatannya dan tidak dikeluarkan surat pencekalan, penyidik Satreskrim tetap menjalankan proses pemeriksaan dan penyidikan secara profesional dan transparan.

"Proses penyidikan atau pemeriksaan untuk tersangka NM tetap berlanjut, sambil melengkapi berkas perkara," terangnya.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT