"Berdasarkan mekanisme yang ada di Kami, berdasarkan surat penetapan tersangka nomor 723 kemudian surat penetapan tersangka nomor 724, kami telah menetapkan dua orang tersangka yang pertama itu berinisial S sebagai kabid Kedaruratan Logistik pada BPBD Kabupaten Bogor tahun 2017 dan SS sebagai pegawai kontrak pada BPBD Kabupaten Bogor pada tahun 2011 hingga 2018," Ungkap Kasi Intel Kejari Kabupaten Bogor, Juanda, Kamis (28/7/2022).
Juanda mengatakan, penetapan kedua orang tersebut sebagai tersangka adalah perkembangan terbaru terkait penanganan tindak pidana penyidikan tanggap darurat pada dinas BPBD tahun anggaran 2017.
Menurutnya, S selaku Kabid bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan pencairan BTT tahun 2017 ini.
"Kalau S (Kabid) dia bergerak sebagai yang melakukan pelaksanaan untuk kegiatan pencairan BTT tahun 2017 tersebut, sedangkan SS ia membantu dalam tugasnya sebagai anggota atau staff dari Kabid," tuturnya. (Panca)