Anak Buah Dijadikan Tersangka Dugaan Korupsi oleh Kejari, Plt Bupati Bogor: Jangan Menari di Atas Kesulitan Orang Lain

Jumat 29 Jul 2022, 14:21 WIB
Plt Bupati Bogor, Iwan Setiawan.(panca)

Plt Bupati Bogor, Iwan Setiawan.(panca)

BOGOR, POSKOTA.CO.ID -   Anak buahnya dijadikan tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor, Plt Bupati Bogor mengatakan jangan main-main dengan Dana Belanja Tidak Terduga (BTT).

"ini juga pembelajaran, jangan main-main dengan BTT, bantuan itu diperuntukkan untuk orang yang kena musibah, orang yang tidak mampu, orang yang kena bencana, masa kita menari mengambil keuntungan dari orang yang kesulitan, ya pasti hukum karma berlaku lah kalau kaya gitu," ungkap Plt Bupati Bogor, Iwan Setiawan, Jum'at (29/7/2022).

Menurut Iwan, hingga saat ini pihaknya mengedepankan azas praduga tak bersalah.

"Dan tadi saya sudah diskusi dengan inspektorat dan BPSDM menyikapi ini (penetapan eks Kabid Kedaruratan Logistik pada BPBD Kabupaten Bogor sebagai tersangka)," paparnya.

Di dalam aturan, kata Iwan, jika yang bersangkutan tidak ditahan, pihaknya akan kesulitan untuk menonaktifkan eks Kabid Kedaruratan Logistik yang diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi dana BTT tahun anggaran 2017.

"Kita tidak bisa untuk menonaktifkan atau memberhentikan sementar, jadi ini tetap berjalan kegiatan kedinasan, saat ini dia sebagai Sekdis di Disdagin, tidak bisa kita menon-jobkan ataubmemberhentikan sementara, kecuali ditahan, ini kan belum ditahan," kata Iwan.

Yang bersangkutan, menurut Iwan, saat ini masih aktif sebagai Sekretaris Dinas Perdagangan dan industri (Disdagin) Kabupaten Bogor.

"Di kejaksaan itu ada aturan, bilamana terindikasi menghilangkan barang bukti, melarikan diri itu ditahan, kalau ini yang bersangkutan mungkin kooperatif yah," tuturnya.

Iwan pun menegaskan, saat ini, seluruh SKPD harus tetap memaksimalkan untuk masyarakat Kabupaten Bogor.

"Kita disini sifatnya bagaimana memaksimalkan pelayanan, tetap terus berjalan," pungkasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor tetapkan eks Kabid Kedaruratan Logistik pada BPBD Kabupaten Bogor beserta satu staffnya sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana Belanja Tidak Terduga (BTT) tahun anggaran 2017.

Berita Terkait

News Update