ADVERTISEMENT

Sudah Meninggal, Kuasa Hukum Istri Ferdy Sambo Malah Lontarkan Ujaran Pedas untuk Jenazah Brigadir J: Dia Tak Layak Dimakamkan Secara Kedinasan

Kamis, 28 Juli 2022 16:30 WIB

Share
Ilustrasi foto pemakaman jenazah Brigadir J secara kedinasan, kuasa hukum, dan istri Irjen Ferdy Sambo. (Foto: Diolah dari google).
Ilustrasi foto pemakaman jenazah Brigadir J secara kedinasan, kuasa hukum, dan istri Irjen Ferdy Sambo. (Foto: Diolah dari google).

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kuasa Hukum istri Irjen Ferdy Sambo, Arman Hanis, melontarkan ujaran pedas terhadap jenazah Brigadir J. Ia menyebut jenazah polisi yang dibunuh di rumah kliennya itu tak layak dimakamkan secara kedinasan.

Alasannya, almarhum Brigadir J merupakan pelaku perbuatan tercela. Ia mendasarkan argumennya itu pada Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 16 Tahun 2014 Tentang Tata Upacara Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Ketentuan dalam beleid itu mengatur bahwa pemakaman secara kedinasan merupakan wujud penghormatan terakhir kepada anggota Polri yang gugur.

“Dalam perkap tersebut tegas disebutkan meninggal dunia karena perbuatan tercela tidak dimakamkan secara kedinasan,” kata Arman Hanis kepada wartawan, dikutip Kamis (28/7/2022).

Arman mengatakan status Brigadir J sesaat setelah meninggal adalah terlapor dugaan kekerasan seksual. Karenanya, penghormatan terhadap dirinya tak perlu dilakukan.

“Terlapor (Almarhum Brigadir J) diduga melakukan dugaan tindak pidana kekerasan seksual, sehingga menurut hemat kami termasuk dalam perbuatan tercela,” ujar Arman.

Arman Hanis meminta kepada pengacara Brigadir J agar tidak memberikan pendapat pribadinya mengenai kasus ini.

Apalagi setelah ternyata apa yang diucapkan oleh pengacara Brigadir J dinyatakan tidak benar, yakni dugaan yang menyatakan J dijerat lehernya sebelum ditembak.

"Terbukti dari keterangan hasil autopsi oleh tim autopsy, disampaikan bahwa tanda di leher tersebut adalah prosedur dalam melakukan autopsi,” kata Arman.

Arman memperingatkan para pihak agar tidak memberi opini yang keliru perihal kasus penembakan terhadap Brigadir J. Ia mengimbau agar publik lebih baik menunggu keterangan pihak yang berwenang.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT