Polda Metro Jaya Bekuk Satu Pelaku Penyebar Video Hoaks Soal Pejabat Publik 

Kamis 28 Jul 2022, 16:05 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan dan Direskrimsus Polda Metro Jaya, Auliansyah Lubis saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (28/7/2022). Nitis

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan dan Direskrimsus Polda Metro Jaya, Auliansyah Lubis saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (28/7/2022). Nitis

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID  - Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya berhasil membekuk satu orang pelaku penyebar infomasi bohong atau hoaks melalui media sosial Snack Video. Unggahan itu berisi hoaks terkait beberapa pejabat publik.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, penangkapan pelaku inisial AH (24) bermula atas laporan dari MR yang merasa dirugikan atas unggahan pelaku.

MR menilai, unggahan tersebut akan menimbulkan kegaduhan dan keonaran sehingga menyebabkan SARA.

"Subdit siber dalam hal ini unit 4 telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan tindak pidana menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan antar individu berdasarkan sara," kata Zulpan kepada wartawan, Kamis (28/7/2022).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Zulpan menuturkan, mulanya, pelaku AH (24) membuat akun Snack Video dengan nama @videorakyatjelata98. Unggahan tersebut berisi informasi yang bersumber dari akun Twitter @oposite6890 dan telegram oposite6890.

"Kemudian, AH edit (video) dengan ditambahkan redaksi suara oleh pelaku menggunakan aplikasi tertentu. Selanjutnya diunggah di akun snack video @rakyatjelata98," ujar Zulpan.

Adapun motif yang melatarbelakangi pelaku AH ialah bertujuan agar mendapat keuntungan atas video yang diunggah pada Snack Video.

"Motif melatarbelakangi, karena ekonomi, dimana AH ini setiap upload video postingan akan mendapatkan uang dari snack video," imbuhnya.

Kemudian, atas perbuatannya polisi menetapkan, AH (24) sebagai tersangka dan dikenakan empat pasal sekaligus dengan pidana maksimal 6 tahun penjara.

"Tersangka dikenakan pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 ayat 2 UU RI no 19 tahun 2016 atas perubahan atas UU RI no 11 tahun 2008 tentang ITE, Pasal 14 UU no 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana, Pasal 15 UU no 1 tahun 1946 dan Pasal 207 KUHP," Pungkasnya. (Nitis)

Berita Terkait
News Update