Pelaku Penyebar Video Ujaran Kebencian Terhadap Irjen Fadil Imran Dibekuk di Bandung, Pelaku Raup Keuntungan

Kamis 28 Jul 2022, 17:22 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan dan Direskrimsus Auliansyah Lubis, Kamis (28/7/2022). (Foto: Nitis)

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan dan Direskrimsus Auliansyah Lubis, Kamis (28/7/2022). (Foto: Nitis)

Atas perbuatannya, polisi menetapkan, AH (24) sebagai tersangka dan dikenakan empat pasal sekaligus dengan pidana maksimal 6 tahun penjara.

Tersangka dikenakan pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 ayat 2 UU RI no 19 tahun 2016 atas perubahan atas UU RI no 11 tahun 2008 tentang ITE, Pasal 14 UU no 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana, Pasal 15 UU no 1 tahun 1946 dan Pasal 207 KUHP," Pungkasnya. (Nitis)
 

Berita Terkait
News Update