Atas perbuatannya, polisi menetapkan, AH (24) sebagai tersangka dan dikenakan empat pasal sekaligus dengan pidana maksimal 6 tahun penjara.
Tersangka dikenakan pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 ayat 2 UU RI no 19 tahun 2016 atas perubahan atas UU RI no 11 tahun 2008 tentang ITE, Pasal 14 UU no 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana, Pasal 15 UU no 1 tahun 1946 dan Pasal 207 KUHP," Pungkasnya. (Nitis)