JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) menemui babak baru.
Pasalnya, polisi mengungkapkan Irjen Ferdy Sambo ternyata hanya berjarak 500 meter dari rumah dinasnya.
Hal tersebut turut dikomentari oleh pakar hukum tata negara Refly Harun.
Apa katanya? Yuk, simak informasi selengkapnya.
Dengan ditemukannya fakta-fakta baru terkait drama kematian Brigadir J, Refly berharap kasus ini segera terbuka terang benderang.
Sebagai informasi, Polres Jakarta Selatan mengklaim Ferdy melakukan tes PCR di luar rumah.
"Terkait dengan Irjen sambo sebagaimana diberitakan oleh kumparannews ya, ternyata ah Irjen stambul menurut informasi PCR di rumah pribadi yang jaraknya cuma 500 meter dari lokasi tewasnya Brigadir Yoshua," tutur Refly Harun melalui akun YouTube pribadinya, dikutip Rabu (27/7).
Ia menjelaskan, keterangan dari pihak kepolisian soal kronologi peristiwa baku tembak yang menewaskan Brigadir J.
"Ketika proses tembak-menembak terkesan bahwa ia meninggal karena luka tembakan meninggal," tutur Refly.
"Tapi begitu kemudian ditampilkan apa versi luka, ada versi pengacara yang menyertakan banyak sekali luka yang itu tidak ada kaitannya misalnya dengan penembakan," tambahnya.
Lebih lanjut, Refly menyebutkan bahwa versi kronologi itu menyebutkan bahwa adanya lima peluru yang ada pada tubuh Brigadir J.