ADVERTISEMENT

Soal Ketersediaan Migor Domestik, DPR: Negara Tak Cukup Kerja Sekadar Imbauan Saja!

Rabu, 27 Juli 2022 15:31 WIB

Share
Warga antrian beli minyak goreng di Pasar Rangkasbitung, Lebak. (Foto: Samsul Fatoni).
Warga antrian beli minyak goreng di Pasar Rangkasbitung, Lebak. (Foto: Samsul Fatoni).

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto, meminta pemerintah tidak mencabut kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) crude palm oil (CPO) untuk menjamin ketersediaan bahan baku produksi minyak goreng (migor).

Menurutnya, pemerintah tidak bisa hanya melakukan imbauan kepada pengusaha agar mau menyisihkan produksi CPO nya untuk keperluan produksi migor dalam negeri. Sebab hal itu terbukti tidak efektif dan membuat harga migor jauh di atas harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan. 

"Pendekatan negara, tidak cukup sekedar berupa imbauan moral, meminta komitmen pengusaha atau semacam gentlemen agreement terkait dengan penyediaan CPO sebagai bahan baku minyak goreng (migor) dalam negeri," kata Mulyanto dalam keterangan tertulis, Rabu (27/7/2022).
 
Mulyanto menerangkan, pendekatan pemerintah mestinya lebih bersifat struktural berbasis regulasi. Ia mengingatkan bahwa sebelumnya Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita juga pernah mendesak partisipasi produsen sawit untuk ikut dalam program subsidi migor curah berbasis Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Namun imbauan ini tidak efektif karena itu pemerintah harus mencari alternatif lain yang dapat memaksa pengusaha mengikuti rencana kerja pemerintah. 

"Negara memiliki kontrak sosial dengan masyarakat karenanya pendekatan negara terutama bersifat binding (mengikat) dan compulsory (memaksa) bukan sekedar voluntary (sukarela)," tegasnya. 

Terkait hal tersebut, Mulyanto mengingatkan pemerintah agar berhati-hati dengan rencana menghapus kebijakan DMO-DPO minyak sawit mentah dan menyerahkan ketersediaannya pada kesukarelaan komitmen produsen. Jangan sampai kebijakan ini menyebabkan lonjakan harga migor dan memicu inflasi.
 
"Pemerintah harus mengambil kebijakan secara prudent, jangan gegabah, apalagi condong pada pengusaha migor, ketimbang masyarakat umum," katanya. 

Menurut Mulyanto, komoditas migor ini termasuk bahan makanan pokok yang bersifat strategis, karena dibutuhkan oleh masyarakat luas. Karenanya, tidak boleh dibiarkan seratus persen dikendalikan oleh pasar.

Pemerintah, kata dia, tidak cukup bekerja berbasis imbauan, tetapi harus hadir mengendalikan aspek ketersediaan dan harganya.  Jangan sampai komoditas ini langka atau harganya tidak terjangkau masyarakat seperti sebelum-sebelumnya.

"Kita ini kan negara produsen migor terbesar di dunia, masa komoditas ini langka atau harganya selangit tidak terjangkau oleh masyarakat. Itu kan paradoks alias kontradiktif," ujar Mulyanto. 

Untuk diketahui, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan berencana mencabut kebijakan DMO-DPO mengingat stok CPO domestik sudah lebih dari cukup.  Menurutnya seretnya ekspor CPO menjadi biang keladi rendahnya harga tandan buah segar di tingkat petani. Mendag akan menghapus asal pengusaha sawit berkomitmen untuk memenuhi kebutuhan CPO dalam negeri.(*)

ADVERTISEMENT

Editor: Muhammad Rio Alfin Pulungan
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT