JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polisi akhirnya beri klarifikasi terkait penangkapan pelaku pencabulan yang terjadi di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Mariana mengatakan, pelaku pencabulan yang sebelumnya ditangkap hari ini bukan pelaku pencabulan yang tengah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Metro Jakarta Selatan, AS (50).
Seperti diketahui, Ali Suyanto tega cabuli bocah dibawah umur berinisial FR (7) yang merupakan tetangganya sendiri.
Ali melakukan aksinya di rumah kontrakannya di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Lanjut Mariana, adapun pelaku pencabulan yang ditangkap hari ini merupakan pelaku dengan LP baru di polisi.
"Bukan, bukan (AS). Itu (pelaku) dari LP baru. Tersangkanya beda," kata Mariana saat dikonfirmasi, Rabu (27/7/2022).
Mariana menjelaskan, polisi awalnya menduga pelaku yang ditangkap warga di kawasan Palmerah adalah AS.
Namun, setelah dilakukan pengecekan ke lokasi penangkapan, pelaku yang ditangkap ternyata berasal dari laporan lain.
"Itu diduganya awalnya, makanya nggak kasih ke ini, soalnya bukan," kata Mariana.
Kekinian, status AS kini masih buron.
Ia masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yang diterbitkan polisi. (zendy)