Duh! Gegara Kisruh Pembangunan Mesjid Ahmad bin Hambal, Wali Kota Bogor Disebut Tak Jalankan Putusan PTUN

Rabu 27 Jul 2022, 16:49 WIB
Kuasa Hukum Yayasan pendidikan Islam Ahmad bin Hambal, Herly Hermawan memberikan keterangan pers, Rabu (27/7/2022). Lokasi pembangunan mesjid Yayasan pendidikan Islam Ahmad bin Hambal di Jalan Pandu Raya R3, Kota Bogor. (billy)

Kuasa Hukum Yayasan pendidikan Islam Ahmad bin Hambal, Herly Hermawan memberikan keterangan pers, Rabu (27/7/2022). Lokasi pembangunan mesjid Yayasan pendidikan Islam Ahmad bin Hambal di Jalan Pandu Raya R3, Kota Bogor. (billy)

Sebab jika dibenturkan dengan perbedaan pemahaman, ia menyebut bahwa putusan PTUN didalamnya sudah membahas hal tersebut. 

"Saya nggak tahu. Yang jelas, bunyi PTUN harus dijalankan. Kan salah satu bahasan sebelum turun putusan itu kan soal perbedaan itu. Artinya ketika sudah ada putusan PTUN, berarti tidak ada masalah," papar Herly. 

Ia menyebut, persoalan yang terjadi saat ini sedang dibawa ke arah konflik sosial.

Padahal yang terjadi adalah konflik hukum antara yayasan dengan wali kota. 

"Intinya begitu, Walikota belum juga menjalankan putusan PTUN. Soal tudingan aliran sesat kan sudah diselesaikan oleh MUI, yang intinya kami bukan aliran sesat seperti yang digembar gemborkan selama ini," tegasnya. 

Upaya penghentian dan pembekuan pembangunan MIAH yang dilakukan Forkopimda pun berlangsung ramai, hingga menutup beberapa akses jalan di Jalan Pandu Raya R3, Kota Bogor. 

Secara terpisah, Wali Kota Bogor, Bima Arya mengatakan, walaupun sudah ada putusan inkrah terkait dengan izin mendirikan dari masjid namun ada subtansi yang sangat besar. 

"Tidak saja dari warga di sekitar tapi dari lokasi yang lain, maka dari itu kami tidak masuk ke wilayah keputusan hukum terkait pendirian masjid, tetapi kami Forkopimda melihat dari terjadinya konflik sosial," ucap Bima Arya.

Bima mengatakan, Forkopimda mendasari langkah-langkahnya dari Undang-Undang (UU) No 7 tahun 2012 mengenai penanganan konflik sosial. 

"Forkopimda atas persetujuan DPRD menyepakati untuk menetapkan status konflik di lokasi tersebut sehingga Forkopimda bisa melakukan langkah-langkah yang terukur disana, untuk menghentikan semua kegiatan dan meniadakan tidak adanya islah atau musyawarah untuk mufakad," tambahnya.

Sementara itu, di sekitar lokasi pembangunan mesjid yang berlokasi di Jalan Pandu Raya R3 Kota Bogor, tampak ratusan petugas keamanan bersiaga.

Lokasi tersebut juga kerap didemo berbagai organisasi masyarakat yang menolak. 

Berita Terkait
News Update