Kuasa Hukum Yayasan pendidikan Islam Ahmad bin Hambal, Herly Hermawan memberikan keterangan pers, Rabu (27/7/2022). Lokasi pembangunan mesjid Yayasan pendidikan Islam Ahmad bin Hambal di Jalan Pandu Raya R3, Kota Bogor. (billy)

Bogor

Duh! Gegara Kisruh Pembangunan Mesjid Ahmad bin Hambal, Wali Kota Bogor Disebut Tak Jalankan Putusan PTUN

Rabu 27 Jul 2022, 16:49 WIB

BOGOR, POSKOTA.CO.ID - Yayasan Pendidikan Islam Ahmad bin Hambal (MIAH) menyesalkan Wali Kota Bogor, Bima Arya yang tak kunjung melaksanakan perintah putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, per April 2021 lalu. 

Di mana putusan tersebut berisi pencabutan pembekuan dan pembatalan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Masjid Imam Ahmad bin Hambal (MIAH). 

"Sudah lebih dari setahun, Wali Kota belum menjalankan keputusan tersebut. Malah pada 29 Juni lalu, ada surat yang turun bahwa putusan belum bisa dijalankan karena beberapa hal," kata Kuasa Hukum Yayasan Pendidikan Islam Ahmad bin Hambal, Herly Hermawan, Rabu (27/7/2022). 

Menurut Herly, alasan Pemkot Bogor tidak segera mencabut pembekuan izin karena produk regulasi yang ada harus mengikuti aturan baru tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan juga ada perubahan siteplan dalam pembangunan.

Padahal, kata Herly, terkait PBG, sudah ada surat edaran 4 menteri bahwa jika ada putusan pengadilan diatas aturan tersebut, maka kebijakan itu tidak berlaku. 

"Itu sudah inkracht, tidak ada alasan putusan hukum tidak dilaksanakan. Kedua, kami tidak pernah mengajukan (perubahan) siteplan, jadi dari mana statmen bahwa kami merubah siteplan?," tuturnya. 

Akhirnya, setelah Wali Kota Bogor dua kali surat pada (29/6/2022) dan (14/7/2022) tentang penghentian pembangunan keseluruhan sementara, Kasatpol PP langsung mengedarkan surat penghentian seluruhnya pembagunan sementara. 

"Padahal diisinya gak ada tentang memerintahkan. Selain itu, kami belum pernah secara formal menerima surat itu, dari Wali Kota yang ditandatangani oleh Plh Walikota. Kan aneh, di luaran sudah ada, kita yang nggak terima," ujarnya. 

Menurut Herly, surat yang beredar itu tanpa dasar hukum yang jelas. "Kesalahan kita dimana? Adanya ancaman Ini kan apabila ada perda yang dilanggar, perda mana yang kita langgar? Padahal yang terjadi, putusan PTUN tidak dijalankannya oleh wali kota," imbuhnya. 

Atas dasar itu, pihaknya melayangkan somasi kepada Kasatpol PP per 21 Juli lalu. 

Ia menjelaskan, dalam hal ini inti permasalahannya adalah persoalan hukum antara yayasan Pendidikan Islam Masjid Ahmad bin Hambal dengan Walikota Bogor terkait putusan PTUN. 

Sebab jika dibenturkan dengan perbedaan pemahaman, ia menyebut bahwa putusan PTUN didalamnya sudah membahas hal tersebut. 

"Saya nggak tahu. Yang jelas, bunyi PTUN harus dijalankan. Kan salah satu bahasan sebelum turun putusan itu kan soal perbedaan itu. Artinya ketika sudah ada putusan PTUN, berarti tidak ada masalah," papar Herly. 

Ia menyebut, persoalan yang terjadi saat ini sedang dibawa ke arah konflik sosial.

Padahal yang terjadi adalah konflik hukum antara yayasan dengan wali kota. 

"Intinya begitu, Walikota belum juga menjalankan putusan PTUN. Soal tudingan aliran sesat kan sudah diselesaikan oleh MUI, yang intinya kami bukan aliran sesat seperti yang digembar gemborkan selama ini," tegasnya. 

Upaya penghentian dan pembekuan pembangunan MIAH yang dilakukan Forkopimda pun berlangsung ramai, hingga menutup beberapa akses jalan di Jalan Pandu Raya R3, Kota Bogor. 

Secara terpisah, Wali Kota Bogor, Bima Arya mengatakan, walaupun sudah ada putusan inkrah terkait dengan izin mendirikan dari masjid namun ada subtansi yang sangat besar. 

"Tidak saja dari warga di sekitar tapi dari lokasi yang lain, maka dari itu kami tidak masuk ke wilayah keputusan hukum terkait pendirian masjid, tetapi kami Forkopimda melihat dari terjadinya konflik sosial," ucap Bima Arya.

Bima mengatakan, Forkopimda mendasari langkah-langkahnya dari Undang-Undang (UU) No 7 tahun 2012 mengenai penanganan konflik sosial. 

"Forkopimda atas persetujuan DPRD menyepakati untuk menetapkan status konflik di lokasi tersebut sehingga Forkopimda bisa melakukan langkah-langkah yang terukur disana, untuk menghentikan semua kegiatan dan meniadakan tidak adanya islah atau musyawarah untuk mufakad," tambahnya.

Sementara itu, di sekitar lokasi pembangunan mesjid yang berlokasi di Jalan Pandu Raya R3 Kota Bogor, tampak ratusan petugas keamanan bersiaga.

Lokasi tersebut juga kerap didemo berbagai organisasi masyarakat yang menolak. 

Kontraktor pembangunan mesjid, Aris Yudin mengaku akan tetap menjalankan pembangunan meski banyak intimidasi dari berbagai pihak.

"Saya disini hanya berkewajiban membangun. Sejak dua bulan progres hanya lima persen. Kami sangat dirugikan dalam hal ini. Soal lain-lain kami tidak tahu. Kami hanya menjalankan pekerjaan sesuai kontrak kerja kami," tandas Aris. (billy adhiyaksa)

Tags:
Wali Kota Bogorbima aryaKuasa Hukum Yayasan Pendidikan Islam Ahmad bin HambalHerly Hermawan

Administrator

Reporter

Administrator

Editor