Wow! Cucu Nabi Bilang Roy Suryo Bisa Dipenjara 12 Tahun Perkara Bikin Meme Patung Buddha Berwajah Jokowi, Sampai Dikasih Pasalnya Loh!

Selasa, 26 Juli 2022 18:16 WIB

Share
Roy Suryo (Foto: ist)
Roy Suryo (Foto: ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Pegiat media sosial yang memiliki garis keturunan atau cucu NabiMuhammad SAW, Habib Husin Alwi Shihab menyoroti hukuman yang bisa diterima Roy Suryousai dinilai menghina agama Buddha.

Cucu Nabi Muhammad SAW itu mengatakan bahwa Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo bisa saja dipenjara selama 12 tahun usai membuat meme patung Buddha berwajah Jokowi.

Husin Shihab turut mencantumkan pasal yang akan menjerat Roy Suryo dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun. Hal ini diungkapkan lewat akun Twitter pribadinya @HusinShihab pada Selasa (26/7/2022).

 

"Pasal RS itu 28(2) ITE & 156(a) KUHP, 12th maksimal. Tergantung Jaksanya menuntut brp tahun dan diputus brp tahun oleh hakim," ucapnya Husin Shihab.

Adapun, pemilik garis keturunan atau cucu Nabi Muhammad SAW itu menanggapi cuitan seorang warganet bernamma Rani Kancana dengan nama akun Twitter @RaniKancana__.

Dia bahkan berharap vonis terhadap Roy Suryo adalah penjara selama 20 tahun.

Nunggu kasus @krmtroysuryo2 mudah2an 20th jg vonisnya...,” cuit warganet @RaniKancana__.

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar