Wow! Cucu Nabi Bilang Roy Suryo Bisa Dipenjara 12 Tahun Perkara Bikin Meme Patung Buddha Berwajah Jokowi, Sampai Dikasih Pasalnya Loh!

Selasa 26 Jul 2022, 18:16 WIB
Roy Suryo (Foto: ist)

Roy Suryo (Foto: ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Pegiat media sosial yang memiliki garis keturunan atau cucu NabiMuhammad SAW, Habib Husin Alwi Shihab menyoroti hukuman yang bisa diterima Roy Suryousai dinilai menghina agama Buddha.

Cucu Nabi Muhammad SAW itu mengatakan bahwa Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo bisa saja dipenjara selama 12 tahun usai membuat meme patung Buddha berwajah Jokowi.

Husin Shihab turut mencantumkan pasal yang akan menjerat Roy Suryo dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun. Hal ini diungkapkan lewat akun Twitter pribadinya @HusinShihab pada Selasa (26/7/2022).

 

"Pasal RS itu 28(2) ITE & 156(a) KUHP, 12th maksimal. Tergantung Jaksanya menuntut brp tahun dan diputus brp tahun oleh hakim," ucapnya Husin Shihab.

Adapun, pemilik garis keturunan atau cucu Nabi Muhammad SAW itu menanggapi cuitan seorang warganet bernamma Rani Kancana dengan nama akun Twitter @RaniKancana__.

Dia bahkan berharap vonis terhadap Roy Suryo adalah penjara selama 20 tahun.

Nunggu kasus @krmtroysuryo2 mudah2an 20th jg vonisnya...,” cuit warganet @RaniKancana__.

26, 2022

 

 

Diketahui sebelumnya, Roy Suryo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur yang diedit dengan wajah Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Kasus itu berawal dari gambar meme yang dimaksud diunggah oleh Roy Suryo melalui akun Twitter miliknya @KMRTRoySuryo2. Meme tersebut pun menjadi polemik karena dinilai menghina agama Buddha, dan Presiden Jokowi sebagai kepala negara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, mantan Menpora Roy Suryo menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Jumat (22/7/2022).

 

Zulpan berujar, pemeriksaan dimulai sejak pukul 11.00 WIB, namun hingga saat ini Roy Suryo belum juga keluar dari ruang penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Lalu sekitar pukul 22.20 WIB, Roy Suryo keluar dari ruangan pemeriksaan penyidik di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Roy Suryo keluar dari ruang penyidik dengan kursi roda.

Tidak ada komentar dari Roy Suryo usai pemeriksaan, ia langsung dibawa masuk ke mobil oleh tim pengacaranya.

 

Karena kondisinya yang tiba-tiba dinyatakan sakit itu, Roy Suryo tak sampai ditahan polisi kendati telah ditetapkan sebagai tersangka. Hal itu dikonfirmasi oleh Endra Zulpan.

"Iya tidak ditahan, karena sakit," kata Endra Zulpan, dikutip dari Poskota.co.id, Senin (26/7/2022). (frs)

Berita Terkait

News Update