ADVERTISEMENT

Polisi Ringkus Pelaku Pembunuhan di Hotel Senen

Selasa, 26 Juli 2022 20:49 WIB

Share
Ilustrasi jenazah. (kartunis: poskota/arif)
Ilustrasi jenazah. (kartunis: poskota/arif)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polsek Senen berhasil menangkap HR (23) pelaku pembunuhan disertai pencurian terhadap AF (18) teman kencannya di sebuah hotel di kawasan Senen, Jakarta Pusat, Selasa (26/7/2022).

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Komarudin mengatakan bahwa pihaknya berhasil menangkap pelaku pembunuhan disertai pencurian dalam waktu 4 jam.

Pelaku ditangkap di Stasiun Palmerah saat berusaha melarikan diri.

"Pelaku sehabis membunuh korban langsung melarikan diri. Tapi kita berhasil tangkap di stasiun," ucap Komarudin, Selasa (26/7/2022).

Komarudin menjelaskan, peristiwa berawal ketika pelaku HR sedang menginap di salah satu hotel di kawasan Senen pada Senin 25 Juli 2022 dini hari. Setelah berada di kamar, pelaku memesan jasa pijat melalui aplikasi michat.

"Alasan membunuh kata si pelaku protes atas pelayanan yang diberikan korban," ucapnya.

Sebelum korban meninggal, pelaku sempat ribut dengan si pelaku melakukan pemukulan kepada korban.

Tidak sampe di situ saja, pelaku pun menjerat leher korban dengan tali kasur.

"Ada luma bekas jeratan di leher korban. Setelah korban meninggal, pelaku pun turut mengambil perhiasan korban berupa kalung, dua buah cincin dan KTP guna menghilangkan identitas korban," terangnya.

Komarudin mengatakan bahwa adanya laporan pembunuhan ini berawal dari kecurigaan petugas kebersihan hotel.

Pasalnya kamar yang digunakan pelaku dan korban tidak kunjung terbuka hingga jam chek out habis.

"Karena tidak ada kabar, kemudian petugas hotel memberanikan diri dengan mendobrak. Didapati AF telah meninggal di dalam kamar hotel," terangnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal berlapis yaitu pas 338 KUHP pembunuhan dan 365 ayat tiga pencurian dengan ancaman hukuman 15 kurungan penjara. (rika)

ADVERTISEMENT

Reporter: Rika Pangesti
Editor: Sumiyati
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT