Diduga Korupsi Dana Hibah, Kejari Tetapkan Mantan Ketua KPUD Depok Jadi Tersangka

Selasa 26 Jul 2022, 08:42 WIB
Ilustrasi dana hibah. (foto: ist)

Ilustrasi dana hibah. (foto: ist)

DEPOK, POSKOTA.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok menetapkan mantan Ketua KPUD Depok, Titik Nurhayati sebagai tersangka atas dugaan kasus tindak pidana korupsi dana sosialisasi Pilkada 2015.

Berkas pelimpahan tahap dua (P21) terhadap mantan Ketua KPUD Depok yang juga menjabat anggota KPU Jawa Barat diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Depok pada Senin 25 Juli 2022, kemarin.

"Kita telah melakukan tahap dua penelitian tersangka dan barang bukti terhadap tersangka TN 42 tahun, periode tahun 2015 silam pernah menjabat sebagai Ketua KPUD Depok," ucap Kasi Pidsus Kejari Depok, Mochtar Arifin dalam keterangan pers yang diterima Poskota, Selasa 26 Juli 2022, pagi.

Mantan Ketua KPUD Depok tersebut disangkakan dengan pasal Primer yakni Pasal 2 ayat 12 subsider Pasal 3.

Perihal kejadian dugaan korupsi yang dilakukan TN adalah sewaktu menjabat sebagai Ketua KPUD Depok mendapat dana hibah tahun 2015 total anggaran mencapai Rp44 ,9 milliar. TN dianggap telah melakukan penyalahgunaan wewenang ketika menjabat dengan saksi Fajri Asrigita Fadillah.

Sementara itu saksi Fajri sendiri telah diputus berkekuatan hukum tetap juga telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait kegiatan fasilitas kampanye dan audit dana kampanye berupa pekerjaan debat terbuka pasangan calon dalam iklan media massa cetak dan elektronik pada Tahun 2015.

"Kerugian negara yang didampakan atas kejadian ini dari audit Badan Pengelola Keuangan (BPK) mencapai Rp817 juta lebih," bebernya.

Adapun modus operandi yang dilakukan TN adalah melakukan konspirasi bersama saksi Fajri yang telah diputus berkekuatan hukum tetap dengan cara mengubah metode lelang, menjadi penunjukan langsung.

“Selanjutnya menyusul nilai HPS dengan cara menyalin angka-angka saja, tanpa melakukan survei dan komunikasi kepada pihak televisi, radio dan media cetak dalam mencari harga pasar,” tutur Arifin. 

TN yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini, pihak kejaksaan tidak menahan atas dalih berbagai pertimbangan.

“Untuk saat ini karena berbagai pertimbangan, salah satunya terkait persiapan pemilihan, mengingat tersangka ini salah satu anggota KPUD Jabar maka permintaan untuk tidak dilakukan penahan ditingkat kejaksaan diterima oleh kejaksaan,” kata Arifin di dampingi Kasubsi Intel Kejari Depok, Alfa Dera. 

Berita Terkait
News Update