Sudah Dipindah ke Bandung, Ade Yasin Masih Ikuti Sidang Daring

Senin 25 Jul 2022, 12:08 WIB
Sidang lanjutan bupati non aktif Bogor Ade Yasin di PN Bandung, tanpa dihadiri Ade Yasin

Sidang lanjutan bupati non aktif Bogor Ade Yasin di PN Bandung, tanpa dihadiri Ade Yasin

JPU KPK bersikukuh, dakwaan yang dilayangkannya yang ditolak pengacara, sudah memenuhi syarat formil atau acara hukum dakwaan sudah sah. Lalu, meminta sidang dilanjutkan berdasarkan surat dakwaan dari JPU.

"(JPU KPK) meminta hakim menyatakan keberatan eksepsi (dari kuasa hukum). Sudah memenuhi syarat formil acara hukum dakwaan sudah sah. Kami menyatakan sidang ini dilajutkan berdasarkan surat dakwaan dari JPU. Kami minta majelis hakim melanjutkan persidangan," tukasnya.

Menanggapi hal itu, Ketua Majelis Hakim Hera Kartiningsih pun akan memutuskan dalam putusan sela. 

"Sudah mendengar tanggapan eksepsi dari kuasa hukum, majelis hakim akan memutuskan (pada) putusan sela," ucapnya.

Majelis hakim memutuskan untuk sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan pada Senin (1/8/2022) mendatang.

Kuasa Hukum Ade Yasin Dinalara Butar Butar menyatakan, tim kuasa hukum tidak akan menanggapi tanggapan eksepsi dan tetap pada eksepsi yang disampaikan Rabu (20/7) lalu.

"Kami tidak akan menanggapi tanggapan eksepsi kami. Kami akan tetap pada eksepsi yang sudah kami sampaikan," ujar Dinalara. 

Menurutnya, apa yang disampaikan JPU KPK sudah diprediksi pihaknya. "Maka awal eksepsi kami menyampaikan andaipun kami menyentuh pokok perkara, agar terlihat adanya ketidakcermatan. Kami berharap majelis hakim bisa melihat dari dua sisi hingga perkara ini terang benerang," tandasnya. (Billy Adhiyaksa)

Berita Terkait

News Update