ADVERTISEMENT

Sudah Dipindah ke Bandung, Ade Yasin Masih Ikuti Sidang Daring

Senin, 25 Juli 2022 12:08 WIB

Share
Sidang lanjutan bupati non aktif Bogor Ade Yasin di PN Bandung, tanpa dihadiri Ade Yasin
Sidang lanjutan bupati non aktif Bogor Ade Yasin di PN Bandung, tanpa dihadiri Ade Yasin

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

BANDUNG, POSKOTA.CO.ID

Persidangan ketiga kasus yang menyeret Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin di Pengadilan Tipikor Bandung dengan agenda pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas Eksepsi terdakwa, Senin (25/7/2022), lagi-lagi tak menghadirkan Ade Yasin. Padahal, Ketua DPW PPP Jawa Barat itu sudah berada di Rutan Polda Jabar. 

Ade Yasin terpaksa mengikuti secara daring persidangan dengan agenda tanggapan jaksa atas nota keberatan atau eksepsi terdakwa yang berlangsung di Ruang Sidang IV Soebekti di Pengadilan Negeri Bandung Tipikor, Senin (25/7).

Kuasa Hukum Ade Yasin, Roynal Pasaribu mengaku keberatan atas kondisi tersebut karena kliennya kesulitan mendengar tanggapan jaksa selama mengikuti persidangan secara daring.

"Ini salah satu kendala, mengapa kami meminta terdakwa dihadirkan secara offline. Dengan tidak dapat mendengarkan tanggapan jaksa atas nota keberatan, ini merupakan kerugian bagi terdakwa," kata Roynal.

Terlebih, menurut Roynal kini kliennya sudah dititipkan di Rutan Perempuan Kelas IIA Bandung, tak lagi di Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta.

Sementara, Ketua Majelis Hakim, Hera Kartiningsih menyebutkan bahwa tidak dihadirkannya terdakwa karena pihak Rutan khawatir tahanan yang dititipkan bisa menularkan virus ketika keluar masuk Rutan.

"Tapi yang jelas akan saya usahakan untuk pemeriksaan terdakwa. Tapi yang pasti apabila setiap pemeriksaan saksi terdakwa akan diajukan bolak-balik keluar masuk, akan membahayakan bagi tahanan yang lain. Apalagi sekarang lagi COVID," ujarnya menjawab keberatan kuasa hukum Ade Yasin.

Sementara itu, JPU KPK Rony Yusuf menyatakan penolakannya terhadap semua eksepsi yang diajukan kuasa hukum Ade Yasin dan meminta persidangan kembali dilanjutkan.

Padahal, dalam eksepsi, ada beberapa hal yang diajukan. Mulai dari patut diduga tidak adanya alat bukti hingga kronologis penangkapan Ade Yasin yang janggal dalam balutan Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Halaman

ADVERTISEMENT

Editor: Tatang Suherman
Contributor: Billy
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT