Polres Tangsel Tangkap Pelaku Pengeroyokan Remaja hingga Tewas di Pamulang

Senin 25 Jul 2022, 22:38 WIB
Ilustrasi pengeroyokan. (foto: ist)

Ilustrasi pengeroyokan. (foto: ist)

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Jajaran Polres Kota Tangerang Selatan mengamankan 3 pelaku pengeroyokan yang menyebabkan meninggal dunia. Dalam kejadian ini, korban MIH tewas diduga akibat sabetan senjata tajam.

Kapolres Kota Tangerang Selatan Sharly Sollu mengatakan kejadian tersebut terjadi di Jalan Pamulang II, Kelurahan Benda Baru Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan.

"Saat itu  ROR dan kawan kawan bertemu dengan korban (MIH), saat korban berlari korban terjatuh ke aspal kemudian terjadilah pengeroyokan terhadap korban kata Kapolres, Senin (25/7/2022).

Dalam pengeroyokan tersebut, kata Kapolres,  ROR memutarkan stik Golf dan mengenai bahu kiri korban.

"Kemudian salah satu pelaku D mengambil sebilah besi yang dimodifikasi seperti clurit di jalanan dan menyerang kearah korban dan mengenai leher sisi kiri," jelasnya.

Sehingga, kata Kapiolres, korban terjatuh dan pelaku berhasil melarikan diri. Sementara itu korban dilarikan ke rumah sakit terdekat.

"Korban di bawa ke RSUD Tangerang Selatan guna mendapatkan pertolongan. 
Berdasarkan hasil otopsi mayat, Korban meninggal akibat luka benda tajam dibagian leher yang menyebabkan pendarahan," kata dia.

Kata Kapolres kasus tersebut merupakan pengeroyokan yang terjadi di wilayah hukum Polres Tangerang selatan. Meskipun saat ini masih dalam kondisi penyelidikan, Polres Tangsel mengaku telah mengamankan beberapa orang saksi.

"Bukan tawuran tapi pengeroyokan. Pelaku sudah diamankan," tukasnya.

Sampai saat ini petugas masih melakukan pendalaman terkait kasus yang menyebabkan korban meninggal dunia. Sementara itu pelaku saat ini mendekam di Rumah Tahanan Polres Kota Tangerang Selatan.

"Pasal yang dilanggar secara bersama-sama Melakukan kekerasan terhadap orang mengakibatkan mati atau Penganiayaan yang mengakibatkan Mati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 Ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 12 (dua belas) Tahun atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 (tujuh) Tahun," tutupnya. (Muhammad Iqbal)
 

Berita Terkait
News Update