ADVERTISEMENT

Mantan Istri Tolak Rujuk, Lewat Rekaman Video Pria di Serang Nekat Ancam Bunuh Anak Kandungnya dengan Cara Digantung

Senin, 25 Juli 2022 06:28 WIB

Share
Illustrasi Digantung. (Foto: Pixabay)
Illustrasi Digantung. (Foto: Pixabay)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Minta rujuk pada mantan isteri, seorang pria asal Desa Ciagel, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang berinisial KR (40) nekad mengancam untuk membunuh anak kandungnya yang berusia 3 tahun dengan cara digantung.

Aksi nekatnya itu dilakukan oleh pelaku, lantaran sang mantan istri menolak rujuk. Sehingga si anak dijadikan senjata agar mantan istrinya menuruti keinginannya. Nekatnya, ancaman itu disampaikan pelaku lewat rekaman video.

Dalam video yang dilihat, pada Minggu (24/7), nampak seorang perempuan tengah berdiri diatas ember. Tak hanya itu, seutas tali tambang sudah menjerat leher si anak.

Video yang diduga direkam langsung oleh pelaku, terdengar suara ancaman berbahasa jawa serang dari pelaku untuk mantan istrinya. 

Adapun ancamannya yaitu meminta istrinya rujuk, jika tidak dipenuhi pelaku akan membunuh anaknya tersebut, dengan cara digantung.

Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Banten, Hendri Gunawan membenarkan adanya dugaan ancaman yang dilakukan oleh ayah terhadap anaknya.

"Iya, anaknya hendak digantung oleh ayahnya dengan tali. Kasusnya kita dampingi, untuk melaporkan ke kepolisian," katanya kepada wartawan, Minggu (24/7/2022).

Gugun menambahkan terungkapnya kasus dugaan ancaman pembunuhan oleh KR, setelah keluarga mantan istri menerima kiriman video korban yang hendak digantung. Video tersebut sebagai bentuk ancaman, jika mantan istrinya menolak untuk rujuk.

"Kami bersama dengan keluarga kemudian melaporkan kasus itu ke  kepolisian," tambahnya.

Gugun mengungkapkan, dari keterangan keluarga ibu korban merupakan istri ketiga pelaku yang dinikahi secara siri, sehingga anak tersebut tidak memiliki data identitas yang diakui negara.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT