ADVERTISEMENT
Tegas! Jenderal Bintang 2 Ini Peringatkan Pengacara Keluarga Brigadir J Jangan Tebar Spekulasi Soal Luka
Minggu, 24 Juli 2022 15:53 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Sesuai rencana, autopsi ulang di pemakaman Brigadir J bakal dilakukan pada Rabu (27/7/2022) mendatang di Jambi.
Autopsi ulang telah dikoordinasikan Polri dengan Perhimpunan Kedokteran Forensik Indonesia, ahli dari sejumlah universitas, termasuk entitas yang diusulkan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir J.
Alumnus Akpol 1990 itu mengeklaim proses pembuktian mengedepankan kaidah ilmiah, sehingga hasilnya harus sahih dan dapat dipertangungjawabkan.
Ada dua konsekuensi yang harus ditanggung oleh penyidik dalam pembuktian secara ilmiah, yakni secara yuridis dan keilmuan.
"Tentu, sekali lagi, saya sampaikan proses pembuktiannya harus secara ilmiah, dan hasilnya harus sahih dan sesuai,” jelas Dedi.
Sebelumya, tim kuasa hukum keluarga Brigadir J menyampaikan ada kejanggalan kematian anggota Brimob tersebut yang dilaporkan tewas setelah baku tembak.
Bahkan, pihak keluarga menemukan adanya luka-luka yang diduga bukan ditimbulkan oleh tembakan, seperti luka sayatan, memar, membiru, pada leher mirip bekas jeratan tali, serta luka pada jari dan kaki.
Itulah yang membuat keluarga curiga sehingga melaporkan adanya dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J kepada Bareskrim Polri.
Anggota tim pengacara keluarga Brigadir J, Johnson Panjaitan yang mendatangi lokasi prarekonstruksi di rumah Irjen Ferdy Sambo menduga anak kliennya tewas dianiaya.
"Kami masih berkeyakinan ini bukan cuma tembak menembak, ini ada penganiayaan dan juga lokasinya tidak di sini (rumah Ferdy Sambo)," pungkas Johnson.(*)
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT