Loh, Beli HP Rp200 Ribu di Pasar Taman Puring, Pria Asal Tasikmalaya Ditangkap Polisi dari Polsek Tigaraksa

Minggu 24 Jul 2022, 06:33 WIB
Ilustrasi toko HP.

Ilustrasi toko HP.

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Apes nian OG (34), pria asal Tasikmalaya ini, tahu-tahu ditangkap polisi. Sudah keluar duit Rp200 ribu buat beli HP, malah handphone itu juga melayang disita polisi pula. Dia juga digelandang ke kantor polisi.

Dia ditangkap polisi dari Polsek Tigaraksa, Tangerang. Ternyata, gegaranya karena beli HP Rp200 ribu di Taman Puring, Jaksel, itu karena asalnya dari barang rampokan. 

OG adalah warga Kecamatan Sodonghilir, Kabupaten Tasikmalaya digelandang ke Polsek Tigaraksa Polresta Tangerang. OG ditangkap setelah membeli handphone hasil curian seharga Rp200 ribu.

Kapolsek Tigaraksa AKP Hengki Kurniawan, Sabtu (23/7), menjelaskan, di wilayah hukumnya, memang telah terjadi pencurian mencapai Rp54 juta, dan juga 4 HP. 

"Awalnya pada Kamis (26/5) sekira jam 01.00 Wib telah terjadi pencurian dengan pemberatan di wilayah hukum Polsek Tigaraksa dengan kerugian korban berupa uang sebesar Rp.53.450.000 dan 4 unit handphone atau HP," kata AKP Hengki Kurniawan, Sabtu (23/7).

Menurut AKP Hengki Kurniawan, 4 unit HP itu masing-masing:  1 unit handphone merk Vivo Y12S warna Phantom Black, 1 unit handphone merk Infinix Smart 5 warna ocean wave, 1 unit handphone merk Realme C20 warna biru danau dan 1 unit handphone merk Oppo A37 warna emas.

Menindaklanjuti kejadian tersebut, anggota Unit Reskrim Polsek Tigaraksa melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi dari para saksi.

"Didapatkan hasil bahwa 1 unit handphone merk Vivo Y12S milik korban pencurian terdeteksi di wilayah Tasikmalaya Jawa Barat dengan nomor provider lain," ungkapnya.

Selanjutnya atas dasar hasil informasi tersebut pada Selasa (19/7) anggota Unit Reskrim Polsek Tigaraksa berangkat menuju Tasikmalaya. Ternyata, HP tersebut di tangan OG, yang baru dibeli Rp200 ribu di Pasar Taman Puring, Jaksel.

"Setelah mendapatkan posisi pelaku yang memegang 1 unit handphone merk Vivo Y12S tersebut, selanjutnya anggota Unit Reskrim Polsek Tigaraksa berhasil menangkap OG di Desa Muncang, Kecamatan Sodonghilir, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat pada Selasa (19/7) berikut dengan barang bukti berupa 1 unit handphone merk VIVO Y12S tanpa dus," jelas Hengki.

Dari hasil Intrograsi, lanjut Hengki, pelaku mengaku mendapatkan HP tersebut dengan cara membeli di daerah Pasar Taman Puring Jaksel (Jakarta Selatan) tanpa dilengkapi dus handphone serta dengan harga tidak sesuai standar sehingga dapat diduga sebagai barang hasil kejahatan.

News Update