JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Kuasa Hukum keluarga Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Komaruddin Simanjuntak membeberkan temuan baru bahwa sudah ada calon tersangka dalam kasus tembak-menembak antar polisi ini.
Komaruddin mengatakan bahwa sudah ada yang mengaku sebagai pelaku pembunuh Brigadir J.
Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum Brigadir J di sela-sela agenda pemeriksaan oleh Bareskrim di Mapolda Jambi. Komaruddin mengatakan bahwa sudah ada sejumlah calon tersangka di kasus ini, termasuk orang yang mengaku pembunuh Brigadir J.
"Inisial yang pertama yang sudah mengaku sebagai pelaku," ujar Kamaruddin, Jumat (22/7) malam dikutip dari Detik.com.
Lebih lanjut, dari orang yang mengaku pembunuh Brigadir J itu kemudian dikembangkan ke pihak-pihak lain.
Hanya saja, Komaruddin belum mau mengungkap siapa sosok di balik orang yang mengaku sebagai pembunuh Brigadir J.
"Kemudian dikembangkan ke yang lainnya. Belum bisa kasih inisial (pelaku) karena ini masih dirahasiakan dulu untuk kepentingan penyidikan. Siapa saja bisa tersangka, yang penting perbuatannya," kata Komaruddin.
Sementara terkait klaim Komaruddin soal ada yang mengaku sebagai pembunuh Brigadir J, Bareskrim Polri mengatakan bahwa pihak penyidik belum menetapkan siapa pun.
Hal itu disampaikan oleh Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Andi Rian R. Djajadi. Ia menyatakan terkait klaim soal pembunuh Brigadir J, lebih baik ditanyakan kepada Komarudin.
"Tanyakan saja ke dia. Penyidik belum menetapkan siapa pun sebagai tersangka," jelas Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Andi Rian R. Djajadi Sabtu (23/7/2022), dikutip dari Tribratanews.
Lebih lanjut, disebutkan pada Jumat (22/7) penyidik telah selesai memintai keterangan kepada pihak keluaga Brigadir J.
Adapun, saksi-saksi dari keluarga Brigadir J adalah ayah dan ibu kandungnya. Mereka diperiksa penyidik Bareskrim Polri di Polda Jambi.
Lalu kemudian, kuasa hukum mereka Komaruddin Simanjuntak pun menyampaikan klaim bahwa sudah ada yang mengaku pembunuh Brigadir J, tapi ia enggan menyebutkan siapa. (frs)