"Para pelaku ini sudah melancarkan aksinya selama kurang lebih 2 tahun. Produknya, dikirimkan oleh pelaku ke warung-warung yang ada di wilayah Cilegon dan Serang," tambah dia.
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan pasal 62 ayat 1 junto pasal 8 ayat 1 Huruf (a) dan (d) Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 143 junto pasal 99 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan junto pasal 55 ayat 1 KUHP. (haryono)