Kapolres Jakpus Sebut 22 Kilogram Sabu yang Disita di Medan Jaringan Lintas Negara Malaysia-Aceh

Jumat, 22 Juli 2022 11:13 WIB

Share
Komarudin menyebut, jika dinilai rupiahkan, total keseluruhan 22 kilogram sabu tersebut dapat mencapai senilai Rp 30,8 miliar.(Rika)
Komarudin menyebut, jika dinilai rupiahkan, total keseluruhan 22 kilogram sabu tersebut dapat mencapai senilai Rp 30,8 miliar.(Rika)

 

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID -  Barang haram yang disita oleh Polres Metro Jakarta Pusat berupa narkotika jenis sabu itu merupakan paket kiriman lintas negara dari Malaysia ke Aceh. Pengiriman paket sabu ini melalui jalur air alias hanya menggunakan perahu sampan.

Pernyataan ini diungkapkan oleh Kapolrestro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin saat jumpa pers, Kamis (21/7/2022).

Untuk diketahui, narkotika jenis sabu ini didapati dari hasil penggeledahan rumah SM sang pengedar sabu yang berlokasi di Jalan Bakti nomor 3 Tanjung Gusta, Kelurahan Tanjung Gusta, Kota Medan, Sumatera Utara.

Di dalam rumah SM, polisi menemukan 22 kantong sabu yang dibungkus dengan kemasan teh China. Setelah ditimbang, 22 kantong itu memiliki berat 21,951 kilogram.

"Pelaku SM mengakui asal sabu ini dari jaringan Malaysia. Pengiriman Malaysia, orang dari diatasnya ini mendapatkan sebanyak 30 kantong atau paket yang dikirim dari Malaysia menggunakan perahu ke Aceh," papar Komarudin, Kamis (21/7/2022).

Kemudian bersandar di Aceh, lanjut dia, dan dari Aceh lewat darat hingga sampai ke tangan SM di Medan.

Komarudin menceritakan, awal mula paket sabu itu datang.

"Dari 30 kantong itu sudah terbagi-bagi menjadi tiga kelompok, kelompok 1 mengambil 3 paket, kelompok kedua mengambil 5 paket untuk diedarkan di daerah Medan dan Aceh," ujarnya.

"Jadi pengiriman yang didapat oleh SM ini seharusnya 30, namun sudah dipecah jadi 3 bagian," sambungnya.

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar