Lagi! Pengamen Nyambi Jual Ganja Ditangkap Polisi Serang di Rumah Kontrakan

Jumat, 22 Juli 2022 10:24 WIB

Share
Ilustrasi ditangkap
Ilustrasi ditangkap

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Satu lagi pengamen nyambi jualan ganja dicokok personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang. 

Kali ini pengamen dari komunitas anak punk berinisial MN (21) dicokok di rumah kontrakan di Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang.

Dari tersangka warga Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang, Kota Serang ini, petugas mengamankan barang bukti 3 paket ganja yang dibungkus plastik klip bening serta handphone yang dijadikan sarana transaksi ganja.

Kasatresnarkoba AKP Michael K Tandayu menjelaskan tersangka MN ditangkap pada Senin (18/7). Awalnya petugas memperoleh informasi dari masyarakat jika tersangka memperjualbelikan narkoba.

"Berbekal dari laporan tersebut, Tim Satresnarkoba kemudian bergerak melakukan penyelidikan," kata Michael kepada Poskota, Jumat (22/7/2022).

Sekitar pukul 10.00, petugas dipimpin Ipda Rian Jaya Surana menggerebek rumah kontrakan yang dicurigai tempat persembunyian pengedar narkoba. Tersangka berhasil diamankan tanpa melakukan perlawanan.

"Dalam penggeledahan, petugas mengamankan 3 paket ganja yang disembunyikan dalam lemari pakaian. Bersama barang bukti, MN langsung digelandang ke mapolres untuk dilakukan pemeriksaan," ujar Michael.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui tersangka mendapatkan ganja dari orang yang mengaku bernama Bang Jago (DPO). Namun tersangka tidak mengetahui lebih dalam karena transaksi dilakukan melalui telepon.

"Kalau untuk motif, tersangka ingin mendapat penghasilan tambahan dari menjual ganja. Selain mendapat keuntungan uang, juga bisa mengkonsumsi gratis," terang Michael.

Sebelumnya, SH alias Bendol (39) pengamen jalanan warga Kelurahan Lopang, Kecamatan Serang, Kota Serang digerebek di rumahnya saat pulas tidur lantaran nyambi jualan sabu.

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar