YOGYAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Terpidana kasus pornografi serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik di Bandara Yogyakarta International Airport (YIA), Fransiska Chandra Novitasari (Siskaeee) resmi menghirup udara bebas.
Siskaeee dinyatakan bebas bersyarat, sehingga diperbolehkan keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan II B Yogyakarta, yang berlokasi di Gunungkidul.
Hal ini dibernarkan oleh Kepala Lapas Perempuan Kelas II B Yogyakarta, Ade Agustina.
"Iya, sudah bebas bersyarat sejak Selasa (19/7/2022)," tutur Ade, kepada awak media, Jumat (22/7/2022).
Untuk diketahui, Siskaeee seharusnya keluar dari jeruji beji pada akhir 2022 mendatang, karena Majelis Hakim memvonis bersalah dan menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara, serta denda sebesar Rp250 juta.
Karena denda tersebut telah dibayarkan, Siskaeee tar perlu menjalani hukuman tambahan selama tiga bulan.
Selain itu, dia juga sudah mengikuti program asimilasi rumah oleh Kemenkumham.
Lebih lanjut, Siskaeee telah memenuhi persyaratan, karena mengikuti masa hukuman lebih dari separuh.
Terpidana juga ada yang menjamin pada saat mengikuti program ini.
"Siskaee langsung dijemput temannya sehingga tak sempat memberi kabar ke teman-teman media," beber Ade.
Ade menjelaskan, program asimilasi rumah ini salah satu upaya mengurangi dampak pandemi, agar mengurangi resiko penularan di lapas.