Eks Kadis Nakertrans Lebak saat dibawa ke Lapas Pandeglang oleh Kejari Serang atas dugaan korupsi. (foto: haryono)

Kriminal

Mantan Kadis Nakertrans Lebak Dijebloskan Penjara, Diduga Korupsi Dana Bantuan Covid-12 Senilai Rp2,6 M

Kamis 21 Jul 2022, 06:32 WIB

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) R Setiawan dijebloskan ke Lapas Pandeglang setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Rabu (20/7/2022).

R Setiawan diduga melakukan tindak pidana korupsi bantuan dana Covid 19 dari dana bantuan belanja tak terduga (BTT) tahun 2020 Pemerintah Provinsi Banten, senilai Rp2,6 miliar.

Selain R Setiawan, Kejari Serang juga menetapkan Kepala Bidang Pelatihan dan Produktivitas pada Disnakertrans Pemkab Serang, Sutarta sebagai tersangka dan dilakukan penahanan dalam perkara tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang Freddy D Simandjuntak mengatakan penetapan tersangka terhadap keduanya berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Serang Nomor: TAP-116/M.6.10/Fd. 1/07/2022 tanggal 20 Juli 2022.

"Tersangka RS merupakan Pengguna Anggaran, sementara ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen," kata Freddy Simanjuntak kepada wartawan saat ekpose di Kejari Serang.

Freddy menjelaskan kedua tersangka diduga telah melakukan penyalahgunaan penggunaan dan BTT, tidak sesuai dengan keperuntukannya.

"Tersangka telah menyalahgunakan dalam hal pelatihan dari BTT yang seharusnya dia laksanakan tapi tidak dilaksanakan, malah menggunakan anggaran untuk pengadaan barang. Terjadi di tahun 2020 sekitar November," jelasnya.

Lebih lanjut, Freddy menambahkan dana tersebut seharusnya digunakan untuk pelatihan pembuatan baju hazmat, dan masker bagi masyarakat. Namun justru digunakan hanya untuk pembuatan bukan pelatihan.

"Pelatihan menjahit baju hazmat dan masker untuk masyarakat. Disediakan barang digunting, dijahit. Pelatihannya tidak ketemu. Seharusnya membuat pelatihan menghasilkan kemampuan. Malah pembuatan bahan pembuatan masker. Lebih banyak nilainya, ketimbang pelatihannya," tambahnya.

Freddy menambahkan penyidik masih melakukan pengembangan, dalam perkara tersebut. Namun tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

"Pertimbangan dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti, ancaman pidananya lebih dari 5 tahun," tambahnya.

Freddy menegaskan akan mempertimbangkan pasal yang memberatkan kedua tersangka. Sebab kasus tersebut terjadi di masa pandemi Covid 19.

"Nanti kita pertimbangkan itu, tapi kita lihat niat jahat yang dilakukan sejauh apa peran para tersangka. Aliran dana kita masih dalami," tegasnya.

Kedua tersangka akan dijerat pasal Pasal 2 dan atau Pasal 3, Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31
Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. (haryono)

Tags:
Korupsi Dana Bantuan Covid-12Mantan Kadis Nakertrans Lebakkorupsi dana covid-19pemkab-lebakkejari serang

Administrator

Reporter

Administrator

Editor