Duh! Terlibat Sindikasi Penadahan Kendaraan Bermotor Curian, 2 Warga Iran Ditangkap Subdit Jatanras Polda Banten

Kamis 21 Jul 2022, 15:32 WIB
Kabidhumas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga didampingi Kasubdit Jatanras Kompol Akbar Baskoro saat konferensi pers kasus sindikasi penadahan. (haryono)

Kabidhumas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga didampingi Kasubdit Jatanras Kompol Akbar Baskoro saat konferensi pers kasus sindikasi penadahan. (haryono)

"Jadi sindikat ini hanya menerima motor-motor terbaru dan telah beroperasi selama 2 tahun. Tersangka AH tidak hanya memiliki kaki tangan di wilayah Banten, melainkan juga wilayah Jawa Barat dan Lampung," beber Shinto.

Unit-unit motor tahun terbaru ini kemudian dipreteli komponennya oleh tersangka MK di gudang. Kemudian dimasukkan ke dalam kardus agar terlihat seperti motor baru. 

"Jika volume kendaraan mencukupi, berdasarkan keterangan MK akan diekspor ke negara Iran," kata Kabidhumas.

Shinto menjelaskan penyidik menerapkan persangkaan berlapis yaitu Pasal 480 KUHP dan atau Pasal 481 KUHP jo Pasal 55 KUHP tentang tindak pidana penadahan barang hasil kejahatan secara bersama-sama dengan ancaman pidana 4 hingga 7 tahun penjara. 

Shinto menjelaskan, baik tersangka Robi, AH maupun MK tidak mengetahui siapa sebenarnya pemilik dari kendaraan-kendaraan yang terbilang masih baru tersebut. Untuk mengetahui itu, Tim Subdit Jatanras masih mengejar tersangka AD yang diketahui sebagai oknum LSM yang telah menjual 2 unit motor kepada MFR alias Robi.

"Kami mengimbau kepada pihak dealer, perusahaan finance yang membiayai 48 unit motor sesuai daftar penyitaan penyidik agar dapat menghubungi penyidik pada Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Banten untuk mengetahui histori transaksi dan pembiayaan pada masing-masing unit tersebut, sehingga diperoleh fakta lebih luas tentang jaringan sindikasi tersebut," tandasnya. (haryono)

Berita Terkait

News Update