BNN Dukung Putusan MK Tolak Gugatan Legalisasi Ganja untuk Medis

Kamis 21 Jul 2022, 09:32 WIB
Kepala BNN-RI, Komjen Pol Petrus Reinhard Golose (ardhi)

Kepala BNN-RI, Komjen Pol Petrus Reinhard Golose (ardhi)

Golose menyebut sebanyak 41,6 persen, ganja kerap disalahgunakan oleh pemakai. Angka tersebut berdasar survei dari pihak BNN bersama Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN) dan Badan Pusat Statistik (BPS). 

"Kita tahu bersama bahwa pengguna ganja di Indonesia yang melanggar itu 41,6 persen, hasil daripada survei yang kita lakukan baik dengan BRIN dan BPS," tutur Golose. 

Lanjutnya, kata Golose, pemakaian ganja turut mendorong seseorang melakukan tindak kriminal. 

"Saya bicara dengan komisioner AFP (Australian Federal Police) kejahatan meningkat di tempat-tempat yang lain, yang menggunakan itu (ganja), katanya  menggunakan (ganja) sebagai rekreasional," ungkap Golose. (Ardhi) 

Berita Terkait
News Update