ADVERTISEMENT

Bambang Widjojanto Keluar dari TGUPP DKI, PDIP: Langkah Yang Positif, Gantleman

Kamis, 21 Juli 2022 14:36 WIB

Share
Mantan pimpinan KPK yang kini menjabat Ketua Tim Gubernur untuk Perencanaan Pembangunan (TGUPP) bidang pencegahan dan anti korupsi Bambang Widjojanto mengawal Pemprov DKI menyerahkan dokumen penyelenggaraan balap mobil listrik Formula E. (foto: poskota/fernando toga)
Mantan pimpinan KPK yang kini menjabat Ketua Tim Gubernur untuk Perencanaan Pembangunan (TGUPP) bidang pencegahan dan anti korupsi Bambang Widjojanto mengawal Pemprov DKI menyerahkan dokumen penyelenggaraan balap mobil listrik Formula E. (foto: poskota/fernando toga)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta menanggapi kabar keluarnya Bambang Widjojanto (BW) yang mengundurkan diri dari Anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI Jakarta pada bidang hukum dan pemberantasan korupsi.

"Kalau memang mengundurkan diri secara permanen, saya kira ini langkah yang positif. Gentleman itu," ujar Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono saat dihubungi.

 

Menurut Gembong, langkah yang diambil BW merupakan langkag yang profesional, "karena kalau tetap di TGUPP kan dia jadi tidak fokus dan setengah-setengah. saya sepakat. saya setuju. saya apresiasi," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto atau yang akrab disapa BW resmi mengundurkan diri dari Anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI Jakarta pada bidang hukum dan pemberantasan korupsi.

Ia pun rela melepas jabatannya dari TGUPP DKI Jakarta lantaran ingin membela tersangka kasus dugaan korupsi 
suap izin usaha pertambangan Mardani Maming. 

Sebagaimana diketahui, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menunjuk Bambang Widjojanto atau BW dan eks Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana sebagai kuasa hukum Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI)  Mardani Maming atas dugaan korupsi suap izin usaha pertambangan.

Keduanya diamanatkan PBNU untuk mendamping Maming sebagai pengacara dalam permohonan praperadilan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. (Aldi)

 

ADVERTISEMENT

Reporter: Aldi Rinaldi
Editor: Deny Zainuddin
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT