ADVERTISEMENT

Rentan Disalahgunakan, Kejari Serang Musnahkan Barang Bukti Ratusan Perkara

Rabu, 20 Juli 2022 17:41 WIB

Share
Kajari Serang Freddy Simanjuntak (kanan) bersama unsur forkopimda saat memusnahkan narkoba.(foto: poskota/haryono)
Kajari Serang Freddy Simanjuntak (kanan) bersama unsur forkopimda saat memusnahkan narkoba.(foto: poskota/haryono)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang musnahkan barang bukti hasil kejahatan pidana umum, Rabu 20 Juli 2022. Barang bukti dari 164 perkara yang telah memiliki ketetapan hukum itu dimusnahkan di halaman kantor Kejari Serang dengan cara dibakar, diblender dan dihancurkan dengan mesin potong.

Dalam kesempatan pemusnahan barang bukti kali ini terdiri dari ribuan miras ilegal, 207,89 gram sabu, 282 gram ganja, tembakau gorila, puluhan ribu butir obat-obatan terlarang seperti hexymer, tramadol dan obat terlarang lainnya.

Selain itu juga dimusnahkan ribuan motol miras, 205 slop rokok tanpa cukai, serta 2 pucuk senjata api rakitan serta pemusnahan sajam dipotong menggunakan mesin gerinda, serta alat kosmetik yang tidak ada izin edar di BPOM.

Kepala Kejari Serang, Freddy Simandjuntak mengatakan pemusnahan barang bukti terhadap perkara yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, merupakan tugas dari jaksa selaku eksekutor terhadap penanganan perkara dan pelaksanaan putusan pengadilan.

"Kegiatan ini rutin yang kita laksanakan dua kali dalam setahun yaitu yang pertama pada rangkaian Hari Bhakti Adhyaksa di bulan Juni dan satu lagi akan kita laksanakan di bulan Desember di akhir tahun," ujar Kajari usai pemusnahan.

Menurut Freddy berbagai barang bukti dimusnahkan baik dari, narkotika, pencurian, penganiayaan, maupun kesehatan. 

"Jamu-jamu tradisional yang tidak mempunyai izin edar itu banyak yang marak akhir-akhir ini di Kabupaten maupun di Kota Serang," ujarnya.

Pemusnahan itu juga melibatkan pemerintah daerah maupun pihak kepolisian, serta berbagai pihak terkait lainnya. 

Ia mengungkapkan barang bukti dari perkara narkotika seperti sabu-sabu maupun obat terlarang dilakukan pemusnahan dengan dibakar. Sedangkan senpi dan sajam dipotong menggunakan mesin gurinda. 

Hal itu dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan terhadap barang bukti yang rentan disalahgunakan, baik oleh pihak Kejari sendiri atau pihak lain.

Halaman

ADVERTISEMENT

Editor: Cahyono
Contributor: Haryono
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT