ADVERTISEMENT

Polisi Bantah Larang Keluarga Buka Peti Jenazah Brigadir J, Pengacara Beberkan Bukti

Rabu, 20 Juli 2022 17:21 WIB

Share
Kamaruddin Simanjuntak bersama tim kuasa hukum keluarga menemukan banyak kejanggalan pada bekas luka di jenazah Brigadir J. (foto: poskota/zendy)
Kamaruddin Simanjuntak bersama tim kuasa hukum keluarga menemukan banyak kejanggalan pada bekas luka di jenazah Brigadir J. (foto: poskota/zendy)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polri membantah adanya pelarangan terhadap keluarga mendiang Brigadir J saat hendak membuka peti jenazah. Kendati, kuasa hukum keluarga mendiang, Kamaruddin telah merespon terkait bantahan tersebut.

Kamaruddin mengatakan, bantahan yang dilakukan oleh pihak polri itu tidak bisa hanya dibuktikan dengan satu rekaman elektronik saja.

Sebab, masih ada rekaman elektronik lain yang memperlihatkan kepolisian melarang keluarga membuka peti jenazah.

"Soal membantah itu, kan tidak bisa dibantah dengan rekaman elektonik, karena ada rekaman elektronik yang melarang sampai mereka tersisi dari situ," kata Kamaruddin di Bareskrim Polri, Rabu 20 Juli 2022.

Pasalnya, kata Kamaruddin, masih ada rekaman lainnya yang memperlihatkan keluarga meminta peti jenazah dibuka, tetapi kepolisian tak kunjung membukanya.

"Buka, tetapi tidak dibuka juga, malah dilarang dibuka. Itu suatu perbuatan bukti yang tidak terbantahkan," tutur Kamaruddin.

Sebelumnya, Karopaminal Divisi Propam Polri, Brigjen Pol Hendra Kurniawan sempat diinformasikan larang keluarga Brigpol Novryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J buka peti jenazah Brigadir J.

Kendati, Pemeriksa Utama Divisi Propam Polri Kombes Pol Leonardo Simatupang bantah dengan tegas adanya informasi tersebut.

"Tidak benar ada larang (melarang membuka peti jenazah)," ujar Leonardo saat dikonfirmasi wartawan. 

Kemudian, menurut Leonardo, saat itu Brigjen Pol Hendra hanya turut menghadiri upacara pemakaman bersama dengan keluarga Brigadir J. Lanjut dia, Brigjen Hendra tidak mungkin melarang keluarga untuk melakukan hal itu.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT