ADVERTISEMENT

Polisi Tangkap Komplotan Penipu Pengusaha Souvenir dan Kuras Harta Rp1 Miliar, Korban Disekap dan Dianiaya di Apartemen Menteng

Rabu, 20 Juli 2022 16:42 WIB

Share
Barang bukti yang disita polisi.(Ist)
Barang bukti yang disita polisi.(Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA,  POSKOTA.CO.ID - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Pusat meringkus empat tersangka pelaku perampokan dan penyekapan yang terjadi di Apartemen Menteng Park, Jakarta Pusat.

Korban diketahui berinisial AD, seorang pria pengusaha souvenir. Akibat aksi pencurian dengan kekerasan tersebut, korban alami total kerugian mencapai Rp 1 Miliar.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Gunarto menjelaskan, setelah mendapatkan laporan kejadian, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap para tersangka.

"Satu hari setelah kejadian, kita menangkap tersangka berinisial JR, ZS dan PO. Dua hari setelahnya, tersangka utama berinisial AL juga ditangkap," kata AKBP Gunarto, Rabu (20/7/2022).

Dari penangkapan tersangka berinisial AL, polisi menyita sejumlah barang bukti hasil kejahatan perampokan yang dilakukan komplotan mereka kepada korban.

"Salah satu pelaku kita dalami, dia menyewa apartemen dan aplikasi menggunakan KTP Palsu. Saat ini masih kita sisir tempat dia membuat KTP palsu, masih kita kembangkan," ujarnya.

Dari komplotan tersebut, seorang pelaku melakukan perkenalan dengan korban melalui aplikasi kenalan. Pelaku berpura-pura akan membuat acara dan memesan souvenir kepada korban.

Kemudian pelaku mengajak korban bertemu di sebuah apartemen kawasan Menteng, Jakarta Pusat. Setelah lokasi ditentukan, korban mendatangi unit kamar apartemen pelaku.

"Pada saat dia (korban) mendatangi apartemen sesuai kesepakatan karena ingin menjumpai konsumen. Ketika memasuki unit langsung disekap dan dianiaya," ujarnya.

Penyekapan itu berlangsung selama 1 hari di unit apartemen Menteng Park. Kemudian kepala korban dimasukan ke dalam sebuah kantong oleh kawanan pelaku lainnya dan dipukuli.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT