TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Pengedar ganja kering asal Aceh dibekuk Satnarkoba Polres Kota Tangerang Selatan. Dari empat orang tersangka petugas berhasil mengamankan 39 kilogram ganja siap edar.
Keempat orang yakni JI, AD, BM, dan FS merupakan sindikat pengedar narkoba asal Aceh. Kapolres Tangsel, AKBP Sarly Sollu, menyebut pengungkapan ini merupakan hasil dari pendalaman informasi terkait adanya transaksi ganja di wilayah Kota Tangsel, Kota Tangerang, Bogor, dan Jakarta Selatan.
"Pengungkapan kasus ini diawali informasi dari pelaku-pelaku yang sudah ditangkap, diproses, dan dikembangkan sehingga melakukan penyisiran, empat orang pelaku kami tangkap di daerah Cipinang Besar Selatan, Kecamatan Jatinegara, Kota Jakarta Timur," kata Sarly, Rabu (20/7/2022).
Menurut dia empat tersangka yang telah diamankan itu, masing - masing memiliki peran berbeda, mulai dari pemilik barang, pengendali barang, uang dan kurir.
"JI merupakan pemilik barang yang mengendalikan peredaran barang dan pengendalian uang. AD dan BM sebagai kurir, sementara FS sebagai kurir dan pengedar," ucap Sarly.
Dari keterangan keempat pelaku itu petugas mengaku mendapat keterangan bahwasannya mereka merupakan spesialis pengedar ganja asal Aceh. Keempatnya, mengaku sudah berjualan ganja selama 6 bulan terakhir.
"Barang bukti yang kami amankan 36 balok ganja dengan berat bersih 34.968 gram (sekitar 35 kg) dan 91 bungkus ganja siap edar dengan berat 4.116 gram (4 kg), satu timbangan digital, satu sepeda motor, dan satu mobil," ucap Kapolres.
Dengan perbuatannya itu, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (1) atau 111 ayat (2) Jo 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun," kata dia. (Muhammad Iqbal)