ADVERTISEMENT

Pengacara Minta Kasus Dugaan Pelecehan Seksual dan Pengancaman Brigadir J yang Kini Dilimpahkan ke Polda Metro Segera di SP3

Rabu, 20 Juli 2022 23:46 WIB

Share
Kamaruddin Simanjuntak bersama tim kuasa hukum keluarga menemukan banyak kejanggalan pada bekas luka di jenazah Brigadir J, dan foto Brigadir J (Nopryansah Yosua Hutabarat) (foto: poskota/zendy)
Kamaruddin Simanjuntak bersama tim kuasa hukum keluarga menemukan banyak kejanggalan pada bekas luka di jenazah Brigadir J, dan foto Brigadir J (Nopryansah Yosua Hutabarat) (foto: poskota/zendy)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Adanya dugaan laporan pelecehan seksual dan pengancaman yang dilakukan Brigpol Novryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J kepada istri Irjen Ferdy Sambo yang dilimpahkan ke Polda Metro Jaya dari Polres Metro Jakarta Selatan diminta untuk dihentikan.

Hal tersebut dilakukan lantaran laporan tersebut saat ini sudah masuk ke tahap penyidikan.

Penghentian kasus itu dikatakan langsung oleh Kamaruddin Simanjuntak selaku koordinator tim kuasa hukum keluarga Brigadir J.

Kamaruddin meminta kasus tersebut untuk di SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan).

"Tanggapan kami tentu kalau orang mati dilaporkan ya SP3," ujar Kamaruddin di Bareskrim Polri, Rabu (20/7/2022).

Kemudian, ia menjelaskan, orang yang telah meninggal dunia sudah tidak dapat dimintai pertanggungjawabannya lagi.

Kasus itu kini ditangani oleh Polda Metro Jaya. Namun, Kamaruddin menilai, Polda Metro tidak layak untuk menanganinya.

"Sebetulnya tidak tepat ditangani oleh Polda Metro Jaya karena kita lihat itu kalian-kalian juga yang memposting bahwa Kadiv Propam main teletabis dengan Kapolda Metro Jaya itu peluk-pelukan sambil nangis-nangisan, jadi kami ragukan juga objektivitasnya," tutur dia.

Sebelumnya, Pengusutan pihak kepolisan terkait kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Brigadir J, saat ini kasusnya telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo membenarkan info tersebut.

“Iya (naik ke penyidikian), sesuai yang disampaikan Pak Kapolri,” ujar Dedi dalam keterangan yang diterima, Selasa (19/7/2022).

Dedi mengatakan, kasus tersebut saat ini telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya, yang sebelumnya ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan.

Namun dia tak merinci alasan pelimpahan kasusnya.

“Ke Polda Metro Jaya untuk proses sidiknya (penyidikan),” tambahnya.

Lebih lanjut, Dedi menambahkan bahwa Bareskrim Polri akan melakukan asistensi kepada Polda Metro Jaya dalam mengusut kasusnya.

“Bareskrim laksanakan asistensi,” tandasnya. (zendy)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT