ADVERTISEMENT

Otopsi Ulang Jenazah Brigadir J, Polri Bakal Libatkan Pihak Luar, Siapa Saja?

Rabu, 20 Juli 2022 07:01 WIB

Share
Kolase foto jenazah Brigadir J dan kuasa hukum keluarga, Kamaruddin Simanjuntak. (Foto: Ist).
Kolase foto jenazah Brigadir J dan kuasa hukum keluarga, Kamaruddin Simanjuntak. (Foto: Ist).

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Keluarga mendiang Brigpol Novryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J minta kepada polri untuk melakukan proses autopsi ulang kepada jenazah Brigadir J.

Hal itu juga sempat disampaikan melalui tim kuasa hukumnya, pada Senin (18/7/2022) di Bareskrim Polri.

"Jadi komunikasi dengan penyidik, penyidik terbuka dan mempersilakan dari pihak pengacara, pihak keluarga untuk melakukan atau mengajukan ekshumasi tersebut," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan di Mabes Polri, Selasa (19/7/2022) malam.

Menurut Dedi langkah autopsi ulang ini dilakukan Polri demi menjaga keadilan hukum bagi seluruh masyarakat Indonesia. Ia menyebut, nantinya langkah autopsi secara ulang tersebut merupakan ranah dari Tim Forensik.

 

"Dalam istilah forensiknya adalah ekshumasi, ekshumasi itu adalah penggalian kubur kemudian dilakukan dalam rangka keadilan. Selain untuk keadilan, ekshumasi harus dilakukan oleh pihak berwenang, dalam hal ini penyidik. Karena ini menyangkut masalah autopsi ulang atau ekshumasi tersebut, orang expert yang harus melakukan, dalam hal ini siapa? Dalam hal ini adalah kedokteran forensik," ucap dia.

Kemudian, lanjut Dedi, tim forensik polri tidak bekerja sendirian dalam melakukan proses autopsi ulang jenazah Brigadir J. Ia akan melibatkan tim kedokteran dari luar Polri agar hasil autopsi bisa terlihat adil atau dapat dipertanggung jawabkan.

"Karena ini menyangkut masalah otopsi ulang atau ekshumasi tersebut, orang expert yang harus melakukan, dalam hal ini siapa? Dalam hal ini adalah kedokteran forensik. Kedokteran  Forensik Polri tentunya tidak boleh sendiri, kami juga menghire dari pihak luar, dalam rangka untuk apaa? Untuk betul-betul hasilnya itu sahih dan bisa dipertanggung jawabkan dari sisi keilmuan dan dari semua metode sesuai dengan standar internasional, ekshumasi mayat atau ekshumasi itu ada standar internasionalnya, dan itu akan diaudit karena itu sesuai standar kode etik dan profesi," kata Dedi.

Sebelumnya diketahui, Kamaruddin Simanjuntak selaku Koordinator kuasa hukum keluarga Brigadir J mengatakan akan melakukan proses autopsi ulang kepada korban yakni Brigadir J. Hal tersebut dilakukan lantaran adanya beberapa kejanggalan.

"Informasinya dr media sudah di autopsi tetapi apakah autopsinya benar atau tidak karena ada dugaan dibawah kontrol atau pengaruh kita tidak tahu kebenarannya. Jeroannya pun mungkin sudah tidak ada didalam jadi perlu autopsi ulang sama visum repetrum ulang," ujar Kamaruddin di Bareskrim Polri, Senin (18/7/2022).

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT