ADVERTISEMENT

Kuasa Hukum Ade Yasin Sebut Nama Ihsan sebagai Aktor Utama Penyuap Auditor BPK

Rabu, 20 Juli 2022 19:07 WIB

Share
Suasana persidangan kedua dengan agenda pembacaan eksepsi Ade Yasin di Ruang Sidang I Kusumah Atmadja PN Tipikor Bandung, Rabu (20/7/2022). (Billy)
Suasana persidangan kedua dengan agenda pembacaan eksepsi Ade Yasin di Ruang Sidang I Kusumah Atmadja PN Tipikor Bandung, Rabu (20/7/2022). (Billy)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT


Bandung, Poskota.co.id  
Kuasa Hukum Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin, Dinalara Butar Butar menyebutkan bahwa aktor utama kasus suap kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Jawa Barat adalah Ihsan Ayatullah.

"Sudah jelas Ihsan memperkaya diri dengan menghimpun uang dari mana-mana, kemudian hanya menyetorkan sebagian uangnya kepada pegawai BPK," ungkap Dinalara usai sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Bandung Tipikor, Jawa Barat, Rabu.

Ihsan Ayatullah merupakan Kepala Sub Bidang Kas Daerah pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor.

Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama tujuh orang lainnya atas dugaan pengkondisian laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor untuk mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK.

Dinalara menyebutkan, bukti Ihsan memperkaya diri dengan modus "pengamanan" untuk BPK tertuang di berita acara pemeriksaan (BAP) bahwa uang yang dihimpun oleh Ihsan mencapai Rp1,9 miliar, sedangkan yang disetorkan besar kemungkinan tidak utuh. 

"Ada bukti sadapan juga dari KPK, Ihsan berbincang dengan temannya mengumpulkan uang hasil kejahatannya itu menggunakan rekening bank tersendiri. Artinya sudah niat mencuri," terang Dinalara.

Menurutnya, sejak penjemputan Ade Yasin sebagai saksi di kediamannya oleh KPK pada 27 April 2022 dini hari, hingga kini tidak ada barang bukti apa pun yang menyatakan Ade Yasin memerintahkan Ihsan untuk mengumpulkan uang dari berbagai pihak. 

"Bahkan Ihsan sendiri pun dalam BAP (berita acara pemeriksaan) mengakuinya bahwa Ade Yasin tidak memerintahkannya," kata Dinalara.

Sebelumnya, Ade Yasin didakwa oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi memberi uang suap Rp1,9 miliar untuk meraih predikat opini WTP.

Jaksa KPK Budiman Abdul Karib mengatakan uang suap itu diberikan kepada empat pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang juga telah menjadi tersangka pada perkara tersebut.

Halaman

ADVERTISEMENT

Editor: Tatang Suherman
Contributor: Billy
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT