ADVERTISEMENT

Habib Rizieq Sudah Memenuhi Syarat Mendapatkan Hak Remisi, Begini Kata Kemenkumham

Rabu, 20 Juli 2022 16:12 WIB

Share
Kolase foto Habib Rizieq dan Anies Baswedan (Foto: ist. )
Kolase foto Habib Rizieq dan Anies Baswedan (Foto: ist. )

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Ramai diberitakan Habib Rizieq Shihab (HRS) keluar penjara hari ini, hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti mengatakan HRS telah keluar dari tahanan pagi ini usai dinyatakan bebas bersyarat. 

"Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyebut Habib Rizieq sudah memenuhi syarat untuk mendapatkan hak remisi," kata Rika Aprianti saat dihubungi, Rabu (20/7/2022).

Habib Rizieq Shihab atau HRS telah keluar dari tahanan pagi ini usai dinyatakan bebas bersyarat.

Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyebut Habib Rizieq sudah memenuhi syarat untuk mendapatkan hak remisi.

"Yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 117)," beber Rika Aprianti.

Kemenkumham menjelaskan Habib Rizieq Shihab ditahan sejak 12 Desember 2020 dengan putusan hakim sebagai berikut:

a. Tindak Pidana I (Kekarantinaan Kesehatan) diputus pidana penjara selama 8 (delapan) bulan.

b. Tindak Pidana II (Kekarantinaan Kesehatan) diputus pidana denda Rp 20.000.000,00 subsider 5 (lima) bulan kurungan (denda sudah dibayar).

c. Tindak Pidana III (Menyiarkan Berita Bohong) diputus pidana penjara selama 2 (dua) tahun.

Habib Rizieq Shihab merupakan terpidana yang menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Rizal Siregar
Editor: Sumiyati
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT