ADVERTISEMENT

Habib Rizieq Bebas dari Jeruji Besi, Ini Penjelasan dari Kuasa Hukum

Rabu, 20 Juli 2022 09:19 WIB

Share
Habib Rizieq Shihab usai bebas dari jeruji besi. (Foto: Ist).
Habib Rizieq Shihab usai bebas dari jeruji besi. (Foto: Ist).

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab akhirnya bebas setelah mendekam dalam jeruji besi selama dua per tiga dari masa hukuman. 

Kuasa Hukum Habib Rizieq, Azi Yanuar, mengatakan kliennya itu bebas karena mengikuti program Pembebasan Bersyarat sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Alhamdulillah puji serta syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT atas rahmatnya, Habib Rizieq Syihab telah selesai menjalani proses hukum pada hari Rabu, 20 Juli 2022 dengan mengikuti program Pembebasan Bersyarat sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Azi dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (20/7/2022).

Menurut Aziz, Habib Rizieq telah menjalankan masa pidana sebagaimana putusan Mahkamah Agung RI Nomor 4471 K/Pid.Sus/2021 tertanggal 15 November 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap. Ia mulai ditahan sejak 12 Desember 2020 dan akan keluar hari ini, 20 Juli 2022.

"Atas pidana tersebut, Habib Rizieq Syihab telah menjalankan lebih dari 2/3 masa tahanan. Sehingga berhak mengikuti program Pembebasan Bersyarat sesuai ketentuan hukum yang berlaku," katanya.

Dalam keterangan tersebut, Aziz juga turut menyampaikan terimakasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI, Kepala Lapas Cipinang, Kepala Bapas Jakarta Pusat, Kapolri, Kepala Tahti Mabes Polri, Kepala Rutan Bareskrim Mabes Polri dan seluruh pihak yang telah membantu dalam rangkaian proses hukum terhadap Habib Rizieq Syihab hingga kembali ke masyarakat dan umat.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti sebelumnya juga telah membenarkan jika Habib Rizieq sudah dibebaskan per hari ini. Pentolan dari Front Pembela Islam itu disebut sudah keluar dari sel sejak pukul 6:45 WIB.

"Bahwa yang bersangkutan mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022. Sudah keluar tadi jam 06.45 WIB pagi ini," kata dalam keterangan tertulisnya, Rabu (20/7/2022).(*)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT