ADVERTISEMENT

Tokoh NU Berharap Tidak Ada Orang yang Kebal Hukum dalam Kasus Brigadir J, Kuasa Hukum Laporkan Dugaan Pembunuhan Berencana

Selasa, 19 Juli 2022 22:46 WIB

Share
Kamaruddin Simanjuntak bersama tim kuasa hukum keluarga menemukan banyak kejanggalan pada bekas luka di jenzaha Brigadir J. (foto: poskota/zendy)
Kamaruddin Simanjuntak bersama tim kuasa hukum keluarga menemukan banyak kejanggalan pada bekas luka di jenzaha Brigadir J. (foto: poskota/zendy)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Tokoh Nadhlatul Ulama (NU) Muhammad Umar Syadat Hashibuan atau yang akrab dipanggil Gus Umar berharap agar kasus penembakan Brigadir J segera menemui titik terang.

Tokoh NU itu juga berharap tidak ada orang yang kebal hukum dalam kasus tembak menembak antara polisi yang menewaskan Nopryansah Yosua Hutabarat alias (Brigadir J). Kejadian itu diketahui berlangsung di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.

Sebelumnya diketahui, keluarga Brigadir J yang diwakili kuasa hukumnya Kamaruddin Simanjuntak menyambangi Bareskrim Polri untuk membuat laporan dugaan tindak pidana pembunuhan berencana.

Laporan itu dilayangkan oleh dua kuasa hukum keluarga Brigadir J, yakni Kamaruddin Simanjuntak dan Jhonson Panjaitan.

 

Adapun laporan yang dilaporkan Kamaruddim yakni terkait adanya dugaan tindak pidana pembunuhan terencana hingga penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya seseorang.

"Laporan sudah diterima betul, pertama legal standing kami ini surat kuasa ya, ini surat kuasanya, jadi kami menerima surat kuasa," kata Kamaruddin di depan gedung Bareskrim Polri, Senin (18/7/2022).

Laporan tersebut teregister STTL/251/VII/2022/Bareskrim Polri per tanggal 18 Juli 2022.

Adapun pasal yang disangkakan dalam laporan ini yakni Pasal 340 KUHP jo Pasal 338 KUHP jo Pasal 351 KUHP. Kamarudin menyebut dalam hal ini terlapor masih dalam lidik.

Kendati, ia belum menjelaskan secara rinci siapa pihak yang dilaporkan dalam kasus baku tembak dua ajudan Kadiv Propam Polri tersebut.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT