ADVERTISEMENT

Pria Pendatang Sering Terima Tamu hingga Larut Malam, Digerebek Polisi ternyata Bandar Sabu

Selasa, 19 Juli 2022 08:29 WIB

Share
Tersangka pengedar sabu saat diamankan di Mapolres Serang. (foto: ist)
Tersangka pengedar sabu saat diamankan di Mapolres Serang. (foto: ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Rumah kontrakan di lingkungan Rau Timur, Kelurahan Cimuncang, Kota Serang, digerebek personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang.

Dari dalam rumah kontrakan tersebut Tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Charles Rio berhasil mengamankan RM (23) pengedar narkoba. Dari tersangka, petugas mengamankan bungkus rokok berisi 20 paket sabu.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan jika tersangka RM dicokok pada Minggu 17 Juli 2022 sekitar pukul 02.30. Awalnya petugas mendapat laporan dari masyarakat tentang adanya aktifitas yang mencurigakan karena tempat kontrakannya kerap didatangi orang-orang tidak dikenal.

"Tersangka RM ini adalah warga pendatang tapi tempat kontrakannya kerap didatangi warga luar kampung. Bahkan tamu-tamu yang datang tidak kenal waktu hingga dini hari," kata Kapolres kepada Poskota, Selasa 19 Juli 2022.

Berbekal dari keluhan masyarakat tersebut Tim Satresnarkoba kemudian bergerak melakukan pendalaman informasi. Minggu sekitar pukul 02.30, petugas melakukan penggerebekan dan mengamankan tersangka dalam rumah kontrakannya.

"Dalam penggeledahan petugas menemukan bungkus rokok berisi 20 paket sabu siap edar di saku celana yang dikenakan tersangka," terang Kapolres didampingi Kasatreskoba AKP Michael K Tandayu.

Selain sabu, terang Yudha Satria, petugas juga mengamankan 1 unit handphone yang biasa dijadikan sarana transaksi narkoba. Bersama barang buktinya, RM yang juga warga Kota Serang diamankan ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan.

Sementara AKP Michael K Tandayu menambahkan dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui jika 20 paket sabu yang diamankan adalah miliknya. Barang bukti sabu tersebut diakui dibeli dari bandar yang ditemui di wilayah Jakarta Pusat.

"Tersangka belanja sabu di Jakarta Pusat namun tidak mengetahui lebih jauh identitas bandar karena transaksi dilakukan di jalanan," terang Michael.

Michael juga menjelaskan bahwa bisnis menjual sabu dilakukan RM sekitar 2 bulan. Bisnis terlarang sengaja dilakukan lantaran tersangka yang hanya lulus SMP ini sulit mendapatkan pekerjaan.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT