ADVERTISEMENT

Banyak Kejanggalan pada Bekas Luka, Pengacara Minta Jenazah Brigadir J Autopsi Ulang: Supaya Transparan!

Selasa, 19 Juli 2022 08:14 WIB

Share
Kamaruddin Simanjuntak bersama tim kuasa hukum keluarga menemukan banyak kejanggalan pada bekas luka di jenzaha Brigadir J. (foto: poskota/zendy)
Kamaruddin Simanjuntak bersama tim kuasa hukum keluarga menemukan banyak kejanggalan pada bekas luka di jenzaha Brigadir J. (foto: poskota/zendy)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Ada sejumlah perbedaan pendapat dalam penyampaian informasi terkait luka yang dialami Brigadir J. Pihak keluarga sebut, Brigadir J alami luka sayatan dan memar di sejumlah tubuh, kemudian ada pula beberapa luka tembak.

Dari luka tembak inilah terdapat perbedaan pendapat dengan apa yang dikatakan kepolisian, yang menyebut Brigadir J alami 7 luka tembak akibat peluru yang ditembakan Bharada E di rumah singgah dinas milik Ferdy Sambo pada Jumat 8 Juli 2022.

Kamruddin Simanjuntak selaku koordinator tim kuasa hukum keluarga mendiang Brigadir J mengatakan, hingga saat ini beredar informasi baku tembak antara Brigadir J dan Bharada E, pihak keluarga belum menerima hasil autopsi secara resmi dari polisi maupun rumah sakit.

"(Hasil autopsi) Tidak menerima. Kenapa tidak menerima karen ada informasi yang tidak jelas dan atau tidak mengandung kebenaran," ujar Kamaruddin kepada wartawan, Selasa 19 Juli 2022.

Selanjutnya, pihak keluarga melalui tim kuasa hukum, meminta agar dilakukan visum dan autopsi ulang untuk mengetahui secara rinci luka apa yang dialami mendiang Brigadir J.

"Supaya transparan karena ini kasus publik atau domain publik harus dilakukan visum et repertum ulang dan autopsi ulang," ucap dia.

Untuk diketahui, Tim Kuasa hukum keluarga mendiang Brigpol Novryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin mengatakan laporan terkait kasus baku tembak antara dua ajudan Kadiv Propam Polri pada Jumat 8 Juli lalu telah diterima penyidik Bareskrim Polri.

Adapun laporan yang dilaporkan Kamaruddim yakni terkait adanya dugaan tindak pidana pembunuhan terencana hingga penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya seseorang.

"Laporan sudah diterima betul, pertama legal standing kami ini surat kuasa ya, ini surat kuasanya, jadi kami menerima surat kuasa," kata Kamaruddin di depan gedung Bareskrim Polri, Senin (18/7/2022).

Laporan tersebut teregister Laporan tersebut teregister LP/B/0386/VII/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 18 Juli 2022.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Zendy Pradana
Editor: Cahyono
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT