Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," ujar Romdhon.
Terakhir, Romdhon mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dan waspada atas aksi kejahatan yang menargetkan anak dibawah umur.
"Kepada para orang tua untuk tidak memberikan motor kepada anaknya yang masih dibawah umur karena rawan menjadi sasaran kejahatan," tutupnya.