ADVERTISEMENT

Kuasa Hukum Keluarga Sebut HP Brigadir J Belum Ditemukan, Polri: Ada Sama Kami di Puslabfor

Selasa, 19 Juli 2022 08:31 WIB

Share
Kolase foto Kuasa Hukum keluarga Brigadir J dan Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo. (Foto: Diolah dari Google).
Kolase foto Kuasa Hukum keluarga Brigadir J dan Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo. (Foto: Diolah dari Google).

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Handphone (HP) milik Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J masih menjadi tanda tanya bagi pihak keluarga. Kuasa hukum menyebut hingga kini HP milik polisi malang itu belum ditemukan.

Koordinator kuasa hukum keluarga Brigadir J, Komaruddin Simanjuntak, sebelumnya mengaku bahwa HP milik Brigadir J sampai saat kini tak pernah sampai ke tangan keluarga.

HP milik Brigadir J disebut hilang setelah peristiwa tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo pada Jumat (8/7/2022) lalu.

Hilangnya HP Brigadir J disampaikan langsung oleh kuasa hukum keluarga Brigadir J saat mengunjungi Bareskrim Polri untuk melaporkan adanya dugaan pembunuhan berencana.

“Handphone yang kita laporkan itu handphone-nya almarhum (Brigadir J) ada tiga atau empat, itu sampai sekarang belum ditemukan,” kata Komaruddin kepada wartawan, Senin (18/7/2022).

Merespons hilangnya HP Brigadir J, Polri menyebut HP tersebut dalam keadaan aman. Namun HP telah disita penyidik untuk diteliti di laboratorium forensik (labfor).

“HP sudah ada di Puslabfor dan penyidik sudah memintakan untuk diteliti oleh labfor Polri,” ujar Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi wartawan, Senin (18/7/2022).

Selain itu, Dedi Prasetyo juga menanggapi soal laporan dugaan pembunuhan berencana.

Ia mengatakan seluruh bukti dan fakta-fakta yang ditemukan di lapangan akan di uji oleh Tim Kedokteran Forensik.

“Ini semua nanti tim kedokteran forensik yang menjelaskan sesuai kompetensinya guna menghindari spekulasi-spekulasi yang berkembang. Luka-luka semua dibuktikan secara keilmuan kedokteran forensik yang sahih tentunya,” kata Dedi.(*)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT