BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Jajaran Satresnarkoba Polres Metro Bekasi, meringkus dua orang pelaku peredaran obat obatan yang terdaftar dalam jenis G.
Dua orang pelaku yakni Debi Eka (37) dan Dani Samburo (39).
Ditangkapnya dua pelaku tersebut, pihaknya mendapatkan laporan warga, akan terendusnya muda mudi yang kerap mampir ke toko kosmetik yang berlokasi di Kampung Bojong RT 001/001, Desa Bojong Sari, Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi.
"Kami menerima laporan dari masyarakat terkait adanya toko kosmetik yang sering dikunjungi oleh pemuda-pemuda di Kedungwaringin," ujar Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi, Kompol Dedi Herdiana saat rilis, Senin (18/7/2022).
Adanya gerak gerik yang mencurigakan tersebut, pihaknya segera melakukan penggrebekan pada tempat dijualnya narkoba bermodus toko kosmetik.
Saat dilakukan pemeriksaan, terdapat pelaku bernama Dani menyimpan obat-obatan daftar G, dengan jenis Tramadol sebanyak 852 butir serta 883 obat lainnya.
"Tersangka kemudian kami amankan untuk dilakukan interogasi. Dia mengaku ternyata hanya seorang penjaga toko tersebut," sambungnya.
Dengan dilakukan penggerebekan, polisi pun melakukan penelusuran mendalam, dan mengetahui bila pemilik toko yaitu Debi, adalah sosok pria dari Aceh Utara.
Sehingga saat itu, pihaknya menuju rumah kontrakan yang dihuni Debi, yang berlokasi di Perum Grand City II, Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi.
Disanalah, Polisi mendapatkan ribuan butiran tramadol serta obat terlarang lainnya tanpa adanya izin edar.
"Di kontrakan kami menyita barang bukti berupa 1.850 Butir Tramadol dan 3.000 butir obat terlarang lainnya, serta uang hasil penjualan sebanyak Rp1.590.000," ucapnya.