ADVERTISEMENT

BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Pulo Gebang Beri Manfaat Kecelakaan Kerja Meninggal Dunia Hingga Rp295 Juta

Selasa, 19 Juli 2022 13:16 WIB

Share
Herminingtyas Susilowati selaku Kepala Bidang Pelayanan BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Jakarta Pulo Gebang kepada Anna Aulia Lisa selaku ahliwaris almarhum Wahyu Romadhoni.(Ist)
Herminingtyas Susilowati selaku Kepala Bidang Pelayanan BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Jakarta Pulo Gebang kepada Anna Aulia Lisa selaku ahliwaris almarhum Wahyu Romadhoni.(Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) kembali membayarkan santunan kepada ahli waris seorang pekerja yang meninggal dunia karena kecelakaan saat perjalanan pulang kerja.

Almarhum Wahyu Romadhoni yang bekerja di PT Balina Agung Perkasa merupakan peserta aktif BPJAMSOSTEK sejak tahun 2011.

Ahli waris berhak atas manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan dengan nilai total mencapai Rp295 Juta. Manfaat yang diterima terdiri dari santunan kematian karena kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah yang dilaporkan, biaya pemakaman, santunan berkala selama 24 bulan yang dibayarkan secara lumpsum. 

Selain itu secara otomatis, saldo Jaminan Hari Tua (JHT) yang dimiliki oleh peserta juga turut dibayarkan, serta manfaat Jaminan Pensiun (JP) juga diberikan secara berkala setiap bulan. 

Santunan tersebut diserahkan secara simbolis oleh Herminingtyas Susilowati selaku Kepala Bidang Pelayanan BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Jakarta Pulo Gebang kepada Anna Aulia Lisa selaku ahliwaris almarhum Wahyu Romadhoni di rumahnya, Kecamatan Sewon, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Almarhum Wahyu Romadhoni meninggalkan satu orang istri dan satu orang anak yang baru masuk sekolah Taman Kanak (TK) tahun ini.

Hermin menjelaskan Jumlah santunan yang diserahkan kepada ahliwaris yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar Rp262 juta, Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp30.991.390 dan Jaminan Pensiun (JP) sebesar Rp2.886.300, jadi total santunan yang diserahkan kepada ahliwaris sebesar Rp.295.877.690. kata Hermin

Hermin juga menambahkan anak almarhum juga mendapatkan beasiswa dari BPJAMSOSTEK maksimal sebesar RP87 Juta.

Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Jakarta Pulo Gebang Jefri Iswanto menyatakan bahwa sebesar apapun manfaat yang diberikan, tidak dapat menggantikan kehadiran orang yang dicintai. 

Namun Jefri yakin santunan tersebut mampu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan dan bermanfaat untuk meneruskan kehidupan mereka.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT