ADVERTISEMENT

Bawa Petaka, Zulhas Dilaporkan ke Bawaslu Soal Minyakita Sembari Kampanye Anak

Selasa, 19 Juli 2022 18:05 WIB

Share
Ilustrasi Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan. (Poskota/Arif)
Ilustrasi Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan. (Poskota/Arif)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) kembali menggemparkan publik.

Pasalnya, Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut baru saja dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Laporan ini terkait kegiatan Zulhas membagikan Minyakita sembari meminta agar anaknya, Futri Zulya Savitri, dipilih pada pemilu mendatang.

"Kami dari LIMA Indonesia dan Kata Rakyat melaporkan dugaan adanya praktik kampanye dengan fasilitas negara dan praktik politik uang dalam kampanye yang dilakukan oleh Bapak Zulkifli Hasan (Zulhas) sebagai Ketua Umum partai PAN dan sekaligus Menteri Perdagangan (Mendag) RI dalam aktivitas pasar murah partai politik PAN di Lampung, Sabtu, 9 Juli 2022," tutur Ray Rangkuti dari LIMA Indonesia, sekaligus pelapor seperti dalam keterangan tertulisnya, dikutip Selasa (19/7/2022). 

Ray Rangkuti menjelaskan, berdasarkan rekaman video yang beredar, aktivitas bagi-bagi minyak goreng tersebut, juga disertai dengan ajakan memilih Saudari Futri Zulya Savitri.

Bahkan, Zulhas menjanjikan pembagian minyak goreng dalam dua bulan ke depan.

Ray Rangkuti menyebut ajakan itu terindikasi praktik politik uang.

"Secara definisi, dua kalimat itu mengandung dua hal sekaligus, satu kampanye untuk memilih seseorang, dua praktik politik uang dengan pembagian minyak goreng gratis dan janji akan dilakukan pada dua bulan lagi," tutur Ray.

"Disebut politik uang karena tidak bisa dilepaskan dari aktivitas sebelumnya mengenai adanya ajakan untuk memilih," tambahnya.

Ray menyebut UU No 7/2017 tentang Pemilu Pasal 280 ayat 1-h mengatur pejabat negara, seperti menteri, yang sedang kampanye dilarang menggunakan fasilitas pemerintah dan Pasal 281 ayat 1-a menyatakan dilarang menggunakan fasilitas jabatannya.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT