ADVERTISEMENT

Nah Loh!! Pelantikan Pj Sekda DKI Gagal, PDIP: Ada Yang Tak Beres

Senin, 18 Juli 2022 22:22 WIB

Share
Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono. (foto: poskota/cr01/aldi)
Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono. (foto: poskota/cr01/aldi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTAPOSKOTA.CO.ID - Tersebar undangan acara pelantikan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko menggantikan Marullah Matali oleh Gubernur Anies Baswedan.

Namun kegiatan itu dibatalkan, yang rencananya digelar di Balai Kota pada pukul 13.30 WIB

Menanggapi hal tersebut, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono menilai, langkah itu tidak tepat karena Marullah Matali yang menjadi Sekda DKI Jakarta definitif sedang menjalankan tugasnya sebagai amirul hajj atau pemimpin jemaah haji asal Jakarta di Tanah Suci Mekkah. 

Seharusnya, kata Gembong, jabatan Marullah sementara waktu tetap diisi oleh Pelaksana harian (Plh), dalam hal ini Sigit Wijatmoko yang menjabat sebagai Asisten Pemerintahan Sekda DKI Jakarta.

 

"Ada yang tidak beres dalam rencana pelantikan Pj Sekda hari ini, yang pada akhirnya dibatalkan," ujar Gembong, Senin (18/7/2022).

Legislator Kebon Sirih ini pum heran dengan keputusan Pemerintah DKI Jakarta yang ingin melantik Sigit sebagai Pj Sekda DKI Jakarta. Soalnya, ketiadaan Marullah di Ibu Kota bukan karena diberhentikan Presiden atau telah wafat, tetapi dia melaksanakan tugas negara melayani warga Jakarta di Mekkah.

"Ya ada rencana apa Pak Anies melantik Sigit menjadi Pj? Sementara Sekda definitif tugas sebagai amirul hajj," ucap Gembong.

Sementara, dikutip dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah, bahwa Pj Sekda diangkat untuk melaksanakan tugas Sekda yang berhalangan melaksanakan tugas. Hal ini dikarenakan Sekda tidak bisa melaksanakan tugas dan atau terjadi kekosongan Sekda.

Dalam hal ini, sekda dinyatakan tidak bisa melaksanakan tugas dikarenakan mendapat penugasan yang berakibat Sekda tidak dapat melaksanakan tugas dan fungsinya paling singkat 15 hari kerja dan kurang dari enam bulan.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT